Tomohon, Media Liputankpk.Com — Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 353 yang membawa kabar baik bagi Dr. Reinhard Tololiu, SH, MH. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, dipercayakan untuk menjabat sebagai Kajari Tomohon.
Sebagai Kajari, Dr. Reinhard Tololiu akan menjalankan tugas pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melaksanakan penuntutan dan melaksanakan tugas lain di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dr. Reinhard Tololiu sebagai Kajari Tomohon diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Tomohon. Beliau akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Tomohon, serta menjalankan tugas-tugas lain seperti memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.
Tugas pokok Kajari sebagai penuntut umum meliputi melaksanakan penuntutan perkara pidana, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, dan melakukan pengawasan terhadap tindakan kepolisian. Dr. Reinhard Tololiu akan menjalankan tugas-tugas tersebut dengan profesional dan berintegritas.
Kami mengucapkan selamat kepada Dr. Reinhard Tololiu atas kepercayaan yang diberikan oleh Jaksa Agung. Semoga beliau dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat Tomohon.
Dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353, Dr. Reinhard Tololiu secara resmi menjadi Kajari Tomohon. Kami percaya bahwa beliau akan terus menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai Kajari.
Dalam menjalankan tugasnya, Dr. Reinhard Tololiu akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kami berharap bahwa beliau dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sukses, serta membawa manfaat bagi masyarakat Tomohon.












