“Gagal Bayar Klaim BPJS Rp2 Miliar, Kinerja RSUD Batara Siang Pangkep Dipertanyakan”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

“Gagal Bayar Klaim BPJS Rp2 Miliar, Kinerja RSUD Batara Siang Pangkep Dipertanyakan”

LiputanKPK.com. PANGKEP — Nahhh…, kinerja direksi dan manajemen RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkep patut dipertanyakan. Betapa tidak, Badan Pemeriksa Keuagan membongkar temuan Rp2.005.445.126,00 klaim pendapatan jasa pelayanan pasien BPJS RSUD Batara Siang tahun 2023 kepada BPJS Kesehatan tidak dapat bibayarkan alias ‘total loss’ atau gagal bayar.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti transfer dana dari BPJS Kesehatan, rekening koran penerimaan rumah sakit, dokumentasi pengajuan klaim, dan Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim yang ditandatangani oleh BPJS dan RSUD Batara Siang bulan Januari s.d. September 2023 serta keterangan dengan petugas Casemix pada Bidang Penunjang Medis dan Non Medis diketahui terdapat klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp2.005.445.126,00.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim yang ditandatangani oleh pihak BPJS Cabang Makassar dan RSUD Batara Siang dari bulan Januari s.d. September 2023 diketahui atas total pengajuan klaim yang tidak dibayarkan tersebut, terdapat klaim kedaluwarsa sebesar Rp1.472.196.130,00 dan klaim tidak layak sebesar Rp533.248.996,00.

Hasil penelusuran data pada aplikasi E-Klaim INA-CBG dan keterangan kepada Administrator Klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batara Siang berdasarkan temuan BPK diketahui bahwa klaim tidak layak disebabkan berkas klaim tidak lengkap, klaim rawat inap beririsan dengan rawat jalan, dan kesalahan penginputan coding oleh petugas Coder pada Bidang Penunjang Medis dan Non Medis.

Klaim yang kedaluwarsa disebabkan tindak lanjut perbaikan klaim oleh RSUD Batara Siang melewati waktu 60 hari sejak pasien pulang dari rumah sakit. Dalam hal pengelolaan klaim kepada BPJS, salah satu tugas direktur RSUD Batara Siang adalah melakukan pengawasan atas pengajuan klaim.

Oleh karena itu, Kondisi tersebut mengakibatkan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp2.005.445.126,00 pada tahun 2023 tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan RSUD Batara Siang dan tersirat dugaan penyimpangan dan indikasi hilangnya penerimaan Pemda Pangkep.

Merespon temuan tersebut, aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Senin (7/7/2025) meminta temuan ini agar jadi atensi institusi penegak hukum. “Penemuan Badan Pemeriksa Keuangan ini sebaiknya ditindaklanjuti dengan proses hukum dan diusut tuntas,”ungkapnya.

Dikatakannya aparat penegak hukum perlu merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Temuan BPK tersebut disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan jasa pelayanan pasien BPJS pada RSUD Batara Siang.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan jasa pelayanan pasien BPJS pada RSUD Batara Siang sebagaimana adanya tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Batara Siang yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *