Berkas Perkara Tiga Kades dan Sembilan Warga Dinyatakan Lengkap
LiputanKPK.com. Pangkep, Sulawesi Selatan – Proses hukum kasus perjudian dadu yang menyeret tiga kepala desa (kades) dan sejumlah warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dengan status belum lengkap (P-19), kini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Polres Pangkep.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa. Penyerahan kembali ke kejaksaan dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. “Berkas sudah kami lengkapi sebagaimana petunjuk P-19 dari kejaksaan dan siap kami limpahkan kembali,” ujar Saleh, Sabtu (5/7/2025).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada April 2025 lalu di Kecamatan Tondong Tallasa. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 13 orang diamankan, termasuk tiga kepala desa aktif, atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian dadu secara ilegal.
Pada Mei 2025, berkas perkara sempat diserahkan ke Kejari Pangkep. Namun, setelah dilakukan penelaahan, jaksa menyatakan berkas tersebut belum memenuhi unsur formil maupun materiil sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejari Pangkep, Eka Yudistira, menyebutkan masih terdapat kekurangan dalam alat bukti serta unsur hukum lainnya.
Dari total 13 orang yang diamankan, 12 di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka resmi, terdiri dari tiga kepala desa dan sembilan warga sipil. Sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, sempat pula muncul informasi mengenai keberadaan seorang oknum anggota polisi di lokasi kejadian, namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status keterlibatannya.
Sebelumnya, Polres Pangkep juga memberikan penangguhan penahanan terhadap para kepala desa dengan alasan kemanusiaan dan untuk menjaga pelayanan publik di desa masing-masing selama proses hukum berlangsung.Dengan telah lengkapnya berkas perkara, proses hukum kini akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan. Masyarakat pun menaruh harapan agar penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.
Muh. Ilham Nur












