Terbongkar pemuda 21 tahun di duga produksi senjata tajam di rumah.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Minahasa Utara ( minut ), Liputan kpk.com – Di balik sebuah rumah di Perumahan Viola, Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara membongkar aktivitas yang diduga telah lama berlangsung tanpa terendus. Bukan bengkel biasa, melainkan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi senjata tajam ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial IM (21) yang diduga menjadi pelaku utama pembuatan sekaligus penjualan badik secara ilegal. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Saat memasuki rumah itu, petugas menemukan puluhan badik yang diduga siap dipasarkan. Tak hanya itu, berbagai bahan baku seperti pelat besi, baja, kayu untuk gagang senjata, hingga peralatan produksi berupa palu, martil, dan perlengkapan kerja lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama sekitar dua tahun. Kepada penyidik, IM mengaku menjual setiap bilah badik dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Polisi kini masih mendalami kepada siapa saja senjata-senjata tersebut dipasarkan serta kemungkinan adanya jaringan pembeli maupun pihak lain yang terlibat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Arie Prakoso, menegaskan bahwa hukum tidak melarang masyarakat membuat senjata tajam apabila digunakan untuk kepentingan yang sah, seperti pertanian, perkebunan, pekerjaan tradisional, maupun kegiatan budaya. Namun, ketika senjata tajam diproduksi dan diperjualbelikan tanpa tujuan yang jelas serta berpotensi digunakan dalam tindak pidana, aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Katim URC Resmob, Ipda Rivo Wowiling, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (3/7). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati IM sedang membuat sekaligus menyimpan sejumlah badik di dalam rumah tersebut sebelum akhirnya diamankan.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau peredaran senjata tajam secara ilegal. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran senjata tajam ilegal masih menjadi ancaman nyata di Sulawesi Utara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas produksi maupun perdagangan senjata tajam yang tidak memiliki tujuan atau izin yang sah, guna mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan pelaku kejahatan.

Liputan KPK.com, putra.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *