Liputan KPK,COM, Aceh_____ Datok Penghulu ( Kepala Desa ) Kampung ( Desa) Seumadam, Musrianto, menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua Komisi l dan anggota komisi l DPRK, yang dinilai telah memperjuangkan kepentingan masyarakat, terkait pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Seumadam untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi (banjir bandang). Rabu (8/7).
Menurut Musrianto, perjuangan yang dilakukan DPRK merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang hingga kini masih membutuhkan kepastian tempat tinggal pascabencana.
“Atas nama Pemerintah Kampung dan seluruh masyarakat Kampung Seumadam, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPRK, Ketua Komisi I beserta seluruh anggota Komisi I yang telah memperjuangkan kampung kami. Kami mendukung penuh langkah DPRK dalam memperjuangkan lahan seluas tiga hektare untuk kepentingan pembangunan huntap bagi korban banjir bandang, di kampung seumadam ” ujar Musrianto.
Ia juga secara khusus menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, yang menurutnya menunjukkan keberanian dalam menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mendorong PT Seumadam agar segera melepaskan sebagian lahan HGU nya seluas tiga hektare untuk kampung kami demi kepentingan kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi Ibu Desi Amelia, yang telah berani menyuarakan aspirasi masyarakat. Apa yang beliau lakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang menjadi korban bencana, dan hingga kini masih membutuhkan hunian tetap, demi keberlangsungan hidup dimasa depan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Musrianto turut mempertanyakan proses perpanjangan HGU PT Seumadam. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia miliki, HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada tahun 2021.
“Yang menjadi pertanyaan kami, jika benar HGU tersebut telah berakhir sejak tahun 2021, apakah proses perpanjangan HGU memang memerlukan waktu hingga lima tahun…? Ataukah ada alasan lain…..? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka, agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk terkait kewajiban Perusahaan membayar pajak kepada negara,” ujar Musrianto.
Ia berharap pemerintah yang berwenang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status HGU PT Seumadam sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terjadi polemik berkepanjangan.
Sementara itu, DPRK Aceh Tamiang sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat dan mendorong PT Seumadam agar segera melepaskan sebagian lahan HGU nya, yang dibutuhkan daerah untuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir bandang sebagai bentuk kepentingan kemanusiaan.
(Kaperwi Aceh)












