Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Seorang admin media sosial akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA dikabarkan ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin (31/08/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas AFA di media sosial, termasuk unggahan yang memuat kritik serta informasi mengenai aksi demonstrasi. Dalam proses hukum yang berjalan, AFA disebut disangkakan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
Perwakilan Serikat Tahanan Politik (Setapol), Khariq Anhar, membenarkan adanya penangkapan terhadap AFA.
Khariq menyebut, proses penangkapan berlangsung di rumah AFA pada dini hari. Menurutnya, situasi sempat diwarnai teriakan petugas yang memanggil warga serta pengurus lingkungan di sekitar kediaman AFA.
Penangkapan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas seseorang dalam mengelola akun media sosial yang selama ini digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi dan kritik.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan mengenai batas antara kebebasan berekspresi di ruang digital dengan ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu dan penghasutan.
Meski demikian, tuduhan terhadap AFA masih merupakan bagian dari proses hukum. Status dan pembuktian mengenai dugaan pelanggaran tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi unggahan yang secara spesifik menjadi dasar penangkapan maupun pasal yang secara resmi disangkakan kepada AFA.
Perkembangan kasus tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya.
Admin Medsos Ditangkap, Polisi Diduga Kaitkan Unggahan Kritik dan Demo dengan Hoaks hingga Penghasutan

───────────────────────────────────











