Liputankpk.com, PALI —Sumatera Selatan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (19/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (35), warga Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga melakukan pencurian buah tandan sawit milik perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah pihak keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas keamanan kebun menerima laporan adanya dugaan pencurian di blok perkebunan tersebut. Pihak keamanan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi untuk melakukan penindakan.
“Setelah menerima informasi dari pihak security kebun, personel kami langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati seorang pelaku yang sedang membawa buah tandan sawit menggunakan sepeda motor. Tim kemudian segera melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ardiansyah.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 buah tandan sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi, satu buah alat pengangkut (obrok) dari kayu yang telah dimodifikasi dengan drum plastik, serta satu buah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit secara ilegal.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2.600.000. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan pihak perusahaan. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Polres PALI












