Darissalam Wakil Rakyat Dari Petani, Berjuang Perda LP2B Demi Kesejahteraan Petani Kab Bekasi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bekasi, liputankpk.com

Potensi Luas lahan pertanian di Kabupaten Bekasi diperkirakan sekitar 56.000 hektare berdasarkan data Kementerian ATR/BPN. Lahan pertanian ini penting sebagai lumbung pangan Jawa Barat dan Nasional, serta diupayakan keberlanjutannya melalui peraturan seperti Rencana Tata Ruang dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi pemukiman.

Di temui media ruang fraksi Gerindra Darissalam wakil rakyat di Komisi II mengatakan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki peran penting sebagai salah satu lumbung pangan di Provinsi Jawa Barat dan berkontribusi pada ketahanan pangan Nasional, Kamis ( 22/8/2025 ).

 

Darissalam mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mempertahankan lahan pertanian, terutama sawah teknis yang luasnya kurang lebih sekitar 36.000 hektare agar segera di tetapkan Perda LP2B dalam upaya Keberlanjutan Lahan Pertanian dan kesejahteraan petani Kab Bekasi.

Lanjut, Darissalam mengatakan bahwa Pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi dasar hukum untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi, dan di usahakan selesai pada bulan September mendatang, karena Perda ini sudah dua periode Bupati belum selesai.

” Saya sebagai petani asli yang menjadi wakil rakyat, tentu akan fokus membela kepentingan para petani di Kab Bekasi, dan jika Perda ini di tetapkan, maka bukan hanya lahan pertanian yang di jaga, kesejahteraan petani juga di perhatikan, baik lewat pinjaman lunak dan asuransi bagi para petani, ” Ujar Darissalam.

Di dalam Perda ini juga memprogramkan perbaikan akses jalan menuju daerah pertanian untuk mendukung mobilitas dan peningkatan produksi. Sehingga Perda ini adalah bentuk dukungan untuk Petani di Kab Bekasi.

Dan lewat Perda ini, Pemerintah akan memberikan intensif diantaranya pengurangan pajak PBB, asuransi gagal panen, bantuan mesin pertanian (alsintan), pupuk, serta menjamin pembelian hasil panen melalui Perum Bulog untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Tantangan yang masih di rasakan oleh Darissalam adalah alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi menghadapi ancaman alih fungsi menjadi kawasan perumahan dan juga kekeringan yang sering melanda sawah para petani, terancam kekeringan di wilayah Utara dan Selatan karena menurunnya debit air irigasi.

” Maka itu, Perda LP2B sangat penting untuk di tetapkan, sehingga menjadi dasar hukum untuk penganggaran dan program untuk kepentingan para petani di Kab Bekasi, ” Ujar Darissalam.

( eyp )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *