Bitung, Sulut | Liputankpk.com — Tindakan seorang oknum wartawan media online Advokatnews.com, berinisial T.T., kini menuai konsekuensi hukum. Ia resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ervan Wagiu, warga Kelurahan Pintu Kota, Bitung, atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan.

Namun, sorotan publik tak hanya tertuju kepada wartawan pelaku. Media Advokatnews.com sebagai institusi pers tempat T.T. bernaung, kini ikut dipertanyakan integritas redaksionalnya.
Ervan Wagiu mengaku telah dirugikan secara moral dan sosial akibat pemberitaan media tersebut, yang disebut-sebut tidak sesuai dengan dokumen hukum kepemilikan lahan miliknya sejak 1979. Ia menyebut berita itu menyesatkan, tidak melalui proses konfirmasi, dan berpotensi sebagai hoaks.
“Saya punya bukti sah. Tapi berita itu seolah menghapus fakta hukum. Saya sudah rugi nama baik dan harga diri,” tegas Ervan, Senin (4/8/2025).
Tindakan oknum wartawan dan kelalaian media Advokatnews.com diduga melanggar:
- UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,
- Pasal 310 KUHP,
- Dan secara etik, melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 8.
Lebih jauh, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa “perusahaan pers wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka serta bertanggung jawab atas isi pemberitaan.”
Artinya, media tempat wartawan bernaung juga ikut bertanggung jawab terhadap konten yang diterbitkan.
Jika media tersebut gagal menjalankan fungsi verifikasi, klarifikasi, dan kontrol redaksional, maka konsekuensi etik dan hukum juga bisa diarahkan kepada penanggung jawab media, termasuk melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
Sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik, awak Liputankpk.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada oknum wartawan T.T. maupun redaksi Advokatnews.com melalui beberapa jalur komunikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Redaksi Liputankpk.com tetap membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi semua pihak, termasuk oknum wartawan dan pimpinan redaksi media Advokatnews.com, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Dukungan terhadap pelaporan ini datang dari masyarakat sekitar Kelurahan Pintu Kota, yang merasa bahwa berita yang tidak akurat dari media online tertentu merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers. Mereka mendesak agar kasus ini menjadi perhatian bagi penegak hukum maupun Dewan Pers untuk menertibkan media yang diduga menyalahgunakan fungsi jurnalistik.
“Kalau dibiarkan, media bisa jadi alat untuk menjatuhkan orang tanpa fakta. Ini harus dihentikan,” kata seorang warga.
Media yang profesional seharusnya mengedepankan prinsip verifikasi, cover both sides, dan uji informasi secara menyeluruh. Jika lalai, maka bukan hanya wartawannya yang bisa dikenai sanksi hukum maupun etik, tetapi juga penanggung jawab redaksinya dapat dimintai pertanggungjawaban melalui jalur Dewan Pers.
Laporan: Farid M.












