Kotawaringin Barat, LiputanKPK.com|Aktivitas penampungan CPO ilegal kembali menjadi sorotan. Seorang terduga berinisial JKW disebut-sebut kuat terlibat dalam praktik penampungan CPO yang diduga berasal dari hasil “kencingan” sopir truk tangki. Dugaan tersebut terpantau langsung oleh awak media di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya.
Beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal tersebut berada di Desa Melawan, ruas jalan dari simpang Runtu menuju Kabupaten Lamandau, dua titik di sekitar Desa Makarti, serta kawasan Bukit Sintang atau yang dikenal warga sebagai Bukit Sungkai.
Di lokasi-lokasi tersebut, awak media memperoleh informasi bahwa para sopir truk tangki CPO menjual minyak sawit mentah secara eceran. Rata-rata setiap sopir menjual sekitar empat galon, dengan kapasitas 20 liter per galon, kepada pihak penampung.
“Praktik ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut sudah bertahun-tahun,” ungkap salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/12)
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan berulang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran. Terduga JKW juga disebut bersikap arogan saat aktivitasnya dipantau, karena diduga merasa memiliki bekingan dari oknum tertentu.
“Kami melihat yang bersangkutan seolah tidak khawatir. Ada kesan kebal hukum,” ujar sumber awak media di lokasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media juga meminta tanggapan dari pihak perusahaan sawit. Salah satu humas perusahaan sawit terkemuka di Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa perusahaan memiliki aturan ketat terkait pengangkutan CPO.
“Dalam kegiatan angkutan CPO, kami bekerja sama dengan perusahaan jasa angkutan resmi. Sopir tidak dibenarkan melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan, pihak perusahaan tidak akan tinggal diam.
“Jika kami menemukan adanya penyimpangan, kami akan turun ke lapangan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan memberikan sanksi serta denda sesuai ketentuan perusahaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penampungan CPO ilegal tersebut.**/Andri












