Diduga…!!! Nepotisme Warnai Proyek Revitalisasi TK Peduli Kampung Rongoh 12 Oraang Murid Pagu 382,304,000

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKPK,Com, Aceh _____Kabupaten Aceh Tamiang , Kecamatan Tamiang Hulu Kampung ( Desa ) Rongoh, Pelaksanaan program revitalisasi di TK Peduli menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dengan nilai mencapai Rp 382.304,000,  jumlah murid 12 Orang, ini diduga sarat praktik nepotisme dalam pembentukan panitia pelaksana, Kamis (30/04/2026).

Dari informasi yang dihimpun Media LiputanKPK.Com, dilokasi struktur panitia kegiatan revitalisasi TK Peduli kampung rongoh ini dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalitas. Jabatan bendahara diketahui diisi oleh kakak kandung kepala sekolah. Sementara posisi pengawas dipercayakan kepada suami kepala sekolah. Lebih jauh, sekretaris pelaksana juga disebut-sebut merupakan adik kandung dari ketua komite sekolah.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut. Sejumlah kalangan menilai, dominasi hubungan keluarga dalam struktur pelaksana berpotensi mengaburkan fungsi kontrol dan pengawasan internal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi media LiputanKPK.Com melalui sambungan WhatsApp, Datok Penghulu ( Kepala Desa), Kampung Rongoh justru mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut.

“Saya tidak tahu bang terkait program tersebut,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan kegiatan yang seharusnya melibatkan unsur pemerintahan kampung sebagai bagian dari pengawasan.

Sementara itu pada tanggal 29 April 2026 kepala sekolah TK Peduli Kampung Rongoh saat dikonfirmasi untuk wawancara oleh media LiputanKPK.Com terkesan menghindar, dan hanya menjawab konfirmasi melalui telepon WhatsApp .

“Nanti saya akan berkoordinasi dengan tim dulu bang,” jawabnya.

Nepotisme melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Jadi kalau ada pejabat yang ngutamakan keluarga, saudara buat dapat jabatan, proyek, atau fasilitas negara, itu sudah masuk nepotisme dan melanggar UU 28/1999.

Selain itu, nepotisme juga bisa kena sanksi pidana kalau masuk ke tindak pidana korupsi di *UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Publik menilai, praktik nepotisme dalam pengelolaan program pendidikan berpotensi melanggar aturan serta mencederai kepercayaan masyarakat. Selain membuka celah penyimpangan anggaran, kondisi ini juga berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan revitalisasi itu sendiri.

Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pembentukan panitia pelaksana.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, bukan justru menjadi ladang kepentingan keluarga tertentu.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *