Liputan KPK.Com, Aceh __Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, dinilai berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat. Pelapor, Elmi Widianti (49), meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh, untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan tuntas meski sudah berlangsung lebih dari satu tahun, Rabu (20/05/2026).
Elmi Widianti sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan STTL/205/IV/.2025/BARESKRIM. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Aceh pada tanggal 8 Mei 2025 melalui surat nomor B/9339 N/RES.7.4./2025/Bareskrim, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan atau hasil penyelidikan yang diharapkan.
Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial ML yang berstatus sebagai ASN di Dinas Pendidikan Aceh Tamiang. Kendati proses hukum sudah dimulai sejak lama, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil oleh penyidik, sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi pelapor maupun masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.
“Saya minta kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, untuk serius mengusut tuntas kasus ini. Saya selaku warga negara berhak meminta keadilan. Sudah lebih dari satu tahun kasus ini berjalan, ada apa dengan kepolisian sehingga terkesan kesulitan menangani kasus ini?” tegas Elmi Widianti saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pelapor masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pemalsuan dokumen tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak berhenti di tengah.
(Kaperwil Aceh)












