Diduga …!!! Pekerjaan Proyek Swakelola SMA Neg 2 Kejuruan Muda, 543.740.000 Tidak Taat Undang Undang Terkait K3.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang  __  Proyek Swakelola yang bersumber dari dana APBN, memiliki pagu 543,740,000 dikerjakan Tanpa mengikuti regulasi pemerintah terkait keselamatan pekerja, Rabu (17 September 2025 ).

Dari investigasi yang di lakukan Media Liputan KPK.Com , dilapangan proyek swakelola di SMA Neg 2 Kejuruan Muda, di Kampung(Desa*red) Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, menemukan pekerja yang melanggar aturan keselamatan pekerja.

Saat Media Liputan KPK.Com  mengonfirmasi salah satu kepala tukang yaitu bernama Haris (45) mengatakan .

“ ya bang , saya ngak lihat dia naik ke atas seng bang, ya dia nggak pakai APD K3 bang,” terang nya.

Dilokasi yang sama Media Liputan KPK.Com, menemui pengawas lapangan dari pihak Komite Ridwan ma,ruf mengatakan ,

“ Ya benar dia tidak pakai K3 bang, tapi ini sudah dipakai bang,” jelas nya .

Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com mengonfirmasi, kepala sekolah sebagai kuasa Swakelola tersebut mengatakan .

“ Saya selalu mengingatkan mereka untuk pakai APD, mohon maaf diluar pengelihatan saya , nanti akan saya ingatkan tukang, jangan terulang kembali, “ ungkap nya.

Dasar Hukum Pengunaan APD

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan alat-alat perlindungan diri kepada pekerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Menekankan kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

Dengan memahami dan mematuhi undang-undang tentang APD dalam proyek pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja serta mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Dimintakan kepada pihak yang berwenang dalam hal proyek Swakelola ini, untuk dapat menindak lanjuti temuan Media Liputan KPK.Com dilapangan, agar dapat memberi tindakan tegas terhadap pengelola Swakelola ini yang bersumber dari dana APBN agar tidak menyalahi undang undang yang berlaku .

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *