Diduga Tidak Transparan, Pengelolaan Anggaran di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir Disorot Publik

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

DairiLiputankpk.com || Sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, komite sekolah, hingga rekanan pengadaan, menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Dugaan tersebut bermula dari proses pemesanan buku Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak jelas dan tidak disampaikan secara terbuka.

Nama Kepala Sekolah Eduar London Saragi, S.Pd disebut dalam sejumlah keluhan tersebut. Informasi yang dihimpun Liputankpk.com menyebutkan bahwa pemesanan buku yang dilakukan sejak 2024 tidak mendapatkan penjelasan yang terang kepada pihak yang berkepentingan sehingga menimbulkan dugaan permainan atau ketidakterbukaan.

Pantauan wartawan Liputankpk.com di sekolah itu menemukan bahwa penggunaan Dana BOS sebesar kurang lebih Rp600 juta disebut tidak dipublikasikan dengan jelas sebagaimana ketentuan keterbukaan informasi. Tak hanya itu, pada Tahun 2025 juga terdapat anggaran Program Bimbingan Konseling (BK) senilai Rp121.950.000 yang menurut sejumlah pihak belum memiliki penjelasan rinci.

Sejumlah warga di Desa Pardomuan juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah jarang berada di sekolah sehingga komunikasi dan pengawasan diduga tidak berjalan maksimal. Namun informasi ini masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak sekolah.

Ketua Komite SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir, Pak Simbolon, saat ditemui Liputankpk.com, membenarkan sulitnya komunikasi dengan kepala sekolah.

“Kami satu marga, tetapi untuk menyampaikan aspirasi saja sulit. Banyak orang tua siswa merasa kecewa karena komunikasi tidak berjalan,” ujarnya.

Awak media Liputankpk.com telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi belum diperoleh. Sejumlah pegawai menyampaikan bahwa telepon genggam kepala sekolah sedang rusak, sehingga sulit dihubungi. Hal ini menjadi pertanyaan publik, mengingat kepala sekolah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seharusnya responsif dalam hal administrasi dan pengelolaan anggaran.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekolah sebagai badan publik wajib mematuhi sejumlah peraturan berikut:

1. UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Mengatur kewajiban sekolah membuka informasi anggaran kepada publik.
  • Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif oleh Komisi Informasi.

2. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
  • Pasal 12 huruf e & i: Dugaan permainan anggaran/pengadaan jika ada bukti.
  • Pasal 9–10: Konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.

3. UU Pengadaan Barang/Jasa & Perpres PBJ

  • Wajib transparan, bebas penunjukan langsung yang tidak sesuai.
  • Pelanggaran dapat masuk ranah pidana pengadaan apabila terbukti.

4. Permendikbud 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS

  • BOS wajib diumumkan terbuka melalui papan informasi sekolah.
  • Ketidakterbukaan dapat menjadi temuan auditor/inspektorat.

Semua regulasi tersebut merupakan dasar hukum yang dapat digunakan aparat atau inspektorat bila di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran. Media hanya menyampaikan informasi berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan.

Sejumlah warga, komite sekolah, dan pegiat sosial kontrol meminta:

• Gubernur Sumatera Utara
• Kepala Dinas Pendidikan Sumut
• Inspektorat
• Kacabdis & Pengawas
• MKKS SMK Kabupaten Dairi

untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen sekolah agar proses pendidikan menjadi lebih terbuka dan profesional.

Warga juga berharap, apabila terjadi rotasi atau pergantian kepala sekolah di Dairi, pemerintah mempertimbangkan pergantian pimpinan di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir demi kemajuan pendidikan.

Media dan LSM mengimbau agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap berbagai laporan dan aspirasi masyarakat tersebut. Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan menjadi kunci agar proses belajar-mengajar berjalan baik dan menghasilkan generasi yang berkualitas.

Penulis:
Korwil Liputankpk.com Sumut — Hendry

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *