Morowali Utara, liputankpk.com – Dugaan keterlibatan aparat bersenjata yang disebut-sebut berasal dari satuan Brimob dalam aktivitas pengamanan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) mencuat di tengah terbitnya surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah yang memerintahkan penghentian kegiatan perusahaan tersebut.
Dokumen tertanggal 18 Desember 2025 yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas terhadap PT KLS, mulai dari penghentian operasional, evaluasi perizinan, hingga dorongan pelaporan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan dan pertanahan.
Dalam surat tersebut, PT KLS disebut belum melakukan penyesuaian perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi administratif dan verifikasi spasial, lokasi aktivitas perusahaan diduga tumpang tindih dengan kawasan Cagar Alam Morowali, yang merupakan kawasan konservasi dengan perlindungan hukum ketat.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga masih menjalankan kegiatan tanpa dasar legal operasional yang sah serta tanpa izin usaha perkebunan yang masih berlaku.
Fakta lain yang menguatkan dugaan tersebut adalah pencatatan pajak perusahaan yang hanya masuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bukan sektor perkebunan (PBB-P3), sehingga dinilai tidak dapat dijadikan dasar legalitas usaha perkebunan.
Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan sejumlah instansi untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas PT KLS di Morowali Utara
- Mengkaji dan mencabut izin usaha yang tidak memenuhi ketentuan
- Melakukan pengawasan dan penertiban administratif
- Melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum
- Melakukan verifikasi serta penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat
Langkah ini menunjukkan adanya indikasi kuat permasalahan serius dalam operasional perusahaan tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, muncul rekaman video yang memperlihatkan sejumlah aparat bersenjata laras panjang berada di lokasi konflik lahan dan terlibat perdebatan dengan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aparat tersebut diduga merupakan bagian dari satuan Brimob, meskipun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari institusi kepolisian terkait status maupun dasar penugasan mereka.
Dalam video yang sama, juga terdengar pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, sehingga memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya keberpihakan aparat dalam konflik tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa, yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan memperkeruh situasi.
Apabila merujuk pada isi surat gubernur, aktivitas PT KLS berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Ketentuan di bidang pertanahan dan tata ruang
Sementara itu, keterlibatan aparat dalam pengamanan objek sengketa tanpa dasar penugasan yang jelas juga dapat menjadi sorotan dari sisi profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya terkait dugaan keterlibatan personel Brimob di lokasi konflik.
Redaksi juga telah mencoba menghubungi pihak PT Kurnia Luwuk Sejati guna memperoleh klarifikasi atas berbagai temuan dalam surat gubernur tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: M. Yamin












