Liputan KPK.com~Kepahiang-Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu di kawasan Padang Jati, Kamis (19/6/2025).
Dalam rangka pengusutan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1)* Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu,
2)* Hartadi Benggawan,
3)* Satriadi Benggawan,
4)* Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Trigadi Lestari,
5)* Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi,
6)* Chandra D. Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.
Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.(JK)
(A Perlis)












