Palembang, Sumatera Selatan – Masyarakat Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, mengajukan dugaan serius terkait pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa berinisial A. Berbagai pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah pada tahun 2023, 2024, dan rencana tahun 2025 diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi menyimpang dari peruntukannya, sehingga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam.
Daftar Pos Anggaran yang Diduga Menyimpang
Pada tahun 2023, anggaran sebesar Rp 80.628.600 dialokasikan untuk peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa. Tahun 2024, terdapat beberapa pos besar, antara lain:
– APE PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal: Rp 100.000.000
– Peningkatan/pengerasan jembatan: Rp 138.147.200
– Pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani: Rp 120.000.000
– Dua pos pembangunan/rehabilitasi jalan desa masing-masing sebesar Rp 83.852.800 dan Rp 115.136.550.
Untuk tahun 2025, terdapat tiga pos anggaran yang menjadi perhatian:
– Pengerasan jalan usaha tani: Rp 160.000.000
– Pengerasan jalan desa: Rp 101.642.400
– Penyertaan modal: Rp 70.000.000.
Indikasi dan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan warga, ditemukan beberapa indikasi serius:
– Tidak adanya papan informasi kegiatan yang memuat volume, lokasi, dan nilai anggaran, yang bertentangan dengan prinsip transparansi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
– Masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pengawasan, padahal pengelolaan dana desa seharusnya bersifat partisipatif melalui musyawarah desa.
– Realisasi fisik tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dilaporkan, dengan dugaan mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi teknis, atau pekerjaan tidak sesuai RAB.
– Penyertaan modal berpotensi fiktif atau hanya formalitas administratif. Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, penyertaan modal desa seharusnya digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bermanfaat bagi masyarakat.
Desakan Masyarakat dan Landasan Hukum
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PMD), serta pihak terkait lainnya untuk mempelajari tuntutan tersebut secara cermat. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta melakukan audit investigatif, bukan sekadar pemeriksaan administratif, mengingat BPK memiliki kewajiban memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Aparat penegak hukum juga harus bersiaga jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Apabila terbukti ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
“Masyarakat berharap agar penyelidikan dilakukan secara adil dan objektif. Jika terbukti kebenarannya dan menyalahi aturan, tentu akan langsung ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Apakah Anda ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus ini setelah hasil audit resmi diumumkan?
(Hendra)












