Dugaan Pelanggaran Prosedural Penangkapan, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Kapolda Sulbar dan Sulsel

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Dugaan Pelanggaran Prosedural Penangkapan, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Kapolda Sulbar dan Sulsel

LiputanKPK.com. MAKASSAR – Praktik penegakan hukum di wilayah Sulawesi kembali menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners melayangkan dua surat pengaduan resmi kepada Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolda Sulawesi Selatan. Surat bernomor A-048/LP/ADV.LFM/VII/2025 dan A-049/LP/ADV.LFM/VII/2025, tertanggal 24 Juli 2025, berisi keberatan atas dugaan pelanggaran hukum oleh aparat dalam penanganan kasus yang menimpa klien mereka, Andi Asri (40), seorang pegawai BUMN asal Makassar.

Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penangkapan
Penangkapan terhadap Andi dilakukan pada 18 Juli 2025 pukul 20.00 WITA oleh oknum anggota Polres Majene. Kuasa hukum menyebut, penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, surat tugas, atau laporan polisi yang sah, serta tanpa kejelasan status hukum klien mereka—baik sebagai tersangka maupun saksi.

Tindakan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 17 KUHAP: Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Setiap penangkapan wajib disertai surat perintah dan identitas resmi dari petugas.

Pasal 333 KUHP: Penahanan atau penangkapan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

“Penangkapan terjadi tanpa dasar hukum yang sah dan sebelum adanya laporan polisi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana,” tegas Farid Mamma dalam laporannya.

Penyerahan Tahanan ke Sipil: Dugaan Persekongkolan dan Perampasan Kemerdekaan
Yang memperparah keadaan, setelah ditangkap, Andi tidak dibawa ke kantor kepolisian setempat. Sebaliknya, ia diserahkan oleh oknum aparat kepada seorang pengacara bernama Khairul Gaffar, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor. Bersama tiga warga sipil lainnya, Andi kemudian dibawa melintasi wilayah provinsi dari Majene ke Makassar tanpa pendampingan atau pengawalan resmi dari aparat kepolisian.

Tindakan ini diduga melanggar:

Pasal 333 KUHP: Menyerahkan seseorang yang ditangkap kepada warga sipil tanpa dasar hukum yang sah tetap dianggap sebagai perampasan kemerdekaan.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menindas hak orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Pasal 55 KUHP: Setiap orang yang turut serta dalam tindak pidana, termasuk sipil, dapat dikenai hukuman sebagai pelaku.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga menimbulkan dugaan kuat adanya kerja sama ilegal antara oknum aparat dan pihak pelapor,” ujar kuasa hukum.

Pemeriksaan Tanpa Dasar: Bukti Belum Cukup, Proses Dipaksakan
Setibanya di Makassar pada 19 Juli 2025, Andi langsung diperiksa oleh penyidik Polrestabes Makassar. Namun ironisnya, laporan polisi terhadap dirinya baru dibuat pada hari itu juga, sementara surat penangkapan dan penetapan tersangka baru terbit pada 20 Juli 2025. Artinya, Andi ditahan dan diperiksa hampir 48 jam tanpa status hukum yang sah.

Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, tahapan proses hukum semestinya dilakukan secara berurutan:
Laporan Polisi → Penyelidikan → Bukti permulaan → Gelar Perkara → Penetapan Tersangka → Penangkapan.

Namun dalam kasus ini, tahapan tersebut diduga dilanggar dan dilakukan secara terbalik.

Dugaan pelanggaran ini mengarah pada:

Pelanggaran Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.

Pasal 1 angka 1 KUHAP tentang asas legalitas dan perlindungan hak asasi.

Unlawful Detention, yang dalam hukum internasional maupun nasional dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pemeriksaan Degrading dan Pelanggaran Konstitusional
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Andi Asri diperlakukan secara merendahkan martabat (degrading treatment) selama proses pemeriksaan awal. Ia tidak menerima surat pemanggilan, tidak diberi hak untuk didampingi penasihat hukum, dan tidak dijelaskan hak-haknya sebagai warga negara.

Hal ini melanggar:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak setiap orang atas perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.

Pasal 4 dan 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak atas kebebasan pribadi dan perlakuan yang adil dalam proses hukum.

Tuntutan Kepada Dua Kapolda
Dalam surat pengaduannya, Kantor Hukum Farid Mamma mendesak agar:

Kapolda Sulsel segera memeriksa penyidik Polrestabes Makassar atas dugaan penyidikan dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah.

Kapolda Sulbar memeriksa oknum anggota Polres Majene yang diduga menyerahkan warga negara ke pihak sipil secara ilegal.

Kedua Kapolda mengambil tindakan etik, disipliner, dan pidana, jika terbukti terjadi:

Pelanggaran terhadap PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Pelanggaran terhadap Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dugaan kolusi atau kerja sama tidak sah antara aparat dan pihak pelapor.

Respons Pihak Kepolisian Belum Diperoleh
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Barat, Polrestabes Makassar, maupun Polres Majene terkait pengaduan ini. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan akan memperbarui laporan ini sesuai perkembangan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam peliputan kasus ini. Namun dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan hak asasi manusia harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas oleh aparat penegak hukum.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *