Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah, Kepala Desa Ulupulu Dipertanyakan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Mbay, liputankpk.com – Senin7 Juli 2024 – Dugaan pemalsuan surat keterangan tanah telah menyeret nama Kepala Desa Ulupulu, Yohanes B. Jawa, dan beberapa pihak lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Ulupulu diduga menerbitkan surat keterangan tanah untuk Mathias Dhea dan Gaspar Jawa cs tanpa melakukan prosedur yang benar.

Tanah yang dimaksud adalah milik almarhum Fidelis Dhenga. Beberapa warga, termasuk Vincent Jogo, Stefanus Pi, Lambertus Loe, dan Anton Adja, menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Gaspar Jawa cs untuk membuat surat keterangan tanah.

Kepala Desa Ulupulu saat dikonfirmasi oleh awak media berdalih bahwa sudah ada kesempatan dengan Gaspar Jawa cs, namun tidak ada bukti surat kesepakatan.

Anton Adja menyayangkan sikap arogan Kepala Desa dalam membuat surat keterangan tanah kepada orang yang bukan pemilik tanah.

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Ulupulu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, Pasal 266 KUHP tentang pejabat yang membuat surat palsu juga dapat diterapkan.

Anton Adja juga telah membuat pengaduan di Polres Nagekeo terhadap Gaspar Jawa cs dan Kepala Desa Ulupulu karena telah merusak tanaman di kebunnya untuk dilewati alat berat. Anton meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk menertibkan tambang pasir di Kampung Sipi, Desa Ulupulu.

Bupati Nagekeo juga diminta untuk menonaktifkan Kepala Desa Ulupulu jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan pantauan media, terlihat jelas penggusuran tanaman dan perusakan lahan kebun milik Anton Adja.

Kepala Desa Ulupulu dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Reporter: Antonius

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *