Murung Raya, liputankpk.com – Tim awak media ini menemukan dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Olung Ulu berinisial Imar. Dugaan penyelewengan ini terjadi mulai tahun 2022 hingga tahun 2024, dengan jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 600 juta.
Masyarakat setempat sangat menyayangkan jika dugaan penyelewengan ini benar terjadi. Pasalnya, masyarakat tidak menikmati hasil pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah dari pusat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelewengan dana desa adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 27 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa kepala desa wajib menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa. Selain itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat diterapkan dalam kasus ini.
Awak media telah berusaha meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Imar, baik melalui pertemuan langsung maupun melalui telepon seluler. Namun, upaya klarifikasi ini tidak mendapatkan respons dari Kepala Desa Imar.
Dalam kasus ini, penegak hukum diminta untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam melakukan penyelidikan. Hal ini agar dugaan kasus penyelewengan dana desa dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja di kemudian hari.
Pemerintah telah mengalokasikan dana desa dengan tujuan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penyelewengan dana desa adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Penulis: Kondot












