Inovasi SIMANJA Lapas Kelas IIB Ciamis Tuai Pujian Publik, Rama Pratama: Pelayanan Semakin Transparan dan Akurat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com Jawa barat

Ciamis, sergap.live – Inovasi pelayanan publik yang dikembangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis melalui program SIMANJA (Sistem Informasi dengan Jawaban Akurat) menuai apresiasi dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Rama Pratama Putra, S.Pd, Ketua Yayasan Bantuan Advokasi Nusantara (YBAN) Kabupaten Ciamis.

Rama menilai, SIMANJA menjadi terobosan cerdas yang mempermudah masyarakat, khususnya keluarga dan penjamin warga binaan pemasyarakatan (WBP), dalam memperoleh informasi secara cepat, transparan, dan akurat.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi pelayanan Lapas Ciamis ini. Dengan SIMANJA, keluarga atau penjamin warga binaan bisa langsung mendapatkan informasi terkait pengajuan hak-hak warga binaan hanya melalui WhatsApp, dan jawabannya sangat akurat,” ujar Rama, usai menjadi penjamin pembebasan bersyarat bagi salah satu warga binaan, pada hari Senin (6/10/2025).

Rama juga menyebut,dan menyampaikan pelayanan berbasis WhatsApp tersebut sangat membantu karena masyarakat dapat dengan mudah mengunduh formulir jaminan, serta mengetahui hak dan kewajiban warga binaan yang dijaminnya.

“Cukup dengan menghubungi nomor 0821-1684-9818, semua informasi seperti program asimilasi, cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB) bisa langsung diperoleh. Ini sangat membantu masyarakat,” tambahnya.

Inovasi SIMANJA sendiri digagas oleh Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Kelas IIB Ciamis, Ipan, S.H., sejak awal tahun 2025.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Ipan menjelaskan bahwa SIMANJA merupakan bentuk komitmen Lapas Ciamis dalam meningkatkan pelayanan publik yang responsif dan terbuka terhadap kebutuhan masyarakat.

“SIMANJA adalah layanan berbasis WhatsApp yang kami buat untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait hak dan kewajiban warga binaan. Semua pertanyaan akan dijawab secara akurat oleh petugas register,” jelas Ipan.

Selain itu, Ipan menegaskan bahwa layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Lapas.

Cukup dengan mengirim pesan ke nomor resmi SIMANJA, masyarakat bisa mendapatkan jawaban terkait status hukum, program pembinaan, hingga pengajuan hak warga binaan.

Saat ini, Ipan diketahui tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan
kementrian IMIPAS.

“Kami berharap, inovasi SIMANJA dapat menjadi contoh praktik pelayanan publik berbasis digital yang efisien dan humanis di lingkungan Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Liputan kpk86.com

(Red-@MIR)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *