M.Irsyam : Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Kab Bekasi Di Duga Adalah Bentuk Abuse Of Power, KPK Harus Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

M.Irsyam : Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Kab Bekasi Di Duga Adalah Bentuk Abuse Of Power, KPK Harus Turun Tangan

Bekasi, liputankpk.com

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, maka tindakan tersebut di anggap sebagai tindakan korupsi.

Hal tersebut di sampaikan oleh M.Irsyam penggiat sosial Kab Bekasi kepada media, Rabu 9 Juli 2025 di ruang kerjanya.

Terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menurut M.Irsyam cacat administrasi, dan bahkan seperti di lansir bekasi.inews.id bahwa Direktorat BUMDES, Kementrian Dalam Negeri telah menyatakan hal yang sama.

M.Irsyan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomer 54 Tahun 2017 tentang BUMDES, pasal 57 tertera dengan jelas bahwa syarat umur minimal adalah 35 Tahun dan maksimal adalah 55 Tahun, sedang Ade Efendi Zarkasih pada saat di Lantik baru berusia 34 Tahun, kelahiran 13 September 1991, dan ini sudah jelas, tetapi mengapa Bupati Bekasi tetap kekeh melantiknya, apakah tidak ada masukan dari bagian hukum, atau penasehat nya.

Dan pengangkatan Dirus PDAM TB oleh Bupati Bekasi pada tanggal 17 April 2025 untuk periode 2025 – 2029 dengan SK nomer : 02/kep-KPM/perumda-TB/BKS/IV/2025 di duga adalah satu bentuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, dan jika ini merugikan keuangan negara dan unsur gratifikasi, maka KPK wajib turun tangan demi menjaga Marwah Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

” Sudah jelas aturannya, usia harus 35 Tahun, kenapa usia masih 34 Tahun terus di paksakan, ada apa ? ” Tanya M.irsyam.

M.Irsyam berharap agar jangan sampai Bupati Kab Bekasi kembali akan berurusan dengan KPK, seperti Bupati terdahulu Hj Neneng, bekerjalah dengan baik dan benar, agar Bekasi Bangkit, Maju dan sejahtera. ( Red )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *