LiputanKPK.com // Tapanuli Tengah, 1 Agustus 2025 – Kepala Desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan warga dan aktivis pemerhati nasionalisme usai diduga tidak melaksanakan kewajiban pengibaran bendera Merah Putih di halaman kantor desa menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi serta laporan masyarakat, hingga siang hari pada tanggal 1 Agustus 2025, belum terlihat bendera Merah Putih berkibar di depan kantor desa. Padahal, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/07/2025 telah mewajibkan seluruh instansi pemerintah termasuk kantor desa untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Ketidakhadiran simbol negara di tempat pelayanan publik ini menimbulkan kekecewaan sejumlah warga. Seorang warga yang tak ingin disebut namanya menyampaikan, “Kami menyayangkan sikap aparatur desa yang terkesan abai. Ini bulan kemerdekaan, seharusnya mereka memberi contoh kepada masyarakat.”
Dalam investigasi langsung oleh tim media di kantor Desa Sait Kalangan II, salah seorang aparat desa terlihat berada di lokasi dan menyaksikan bahwa bendera memang belum dikibarkan. Namun, saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait alasan keterlambatan tersebut, aparat tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sait Kalangan II juga belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.
Tindakan tidak mengibarkan bendera negara ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terutama:
Pasal 7 ayat (3): Setiap warga negara Indonesia dan instansi pemerintah wajib mengibarkan Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya.
Pasal 68: menyebutkan sanksi terhadap tindakan yang dianggap sebagai tidak menghormati simbol negara, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada konteks pelanggaran.
Kelalaian terhadap kewajiban simbolik ini dinilai dapat mencerminkan kurangnya kesadaran terhadap nilai kebangsaan, terlebih datang dari pejabat publik di tingkat desa yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pemerintahan desa di Tapanuli Tengah berharap agar Camat Tukka segera melakukan klarifikasi serta pembinaan terhadap desa tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita butuh keteladanan dari aparat desa. Kalau soal pengibaran bendera saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa diajak mencintai bangsa dan sejarahnya?” kata salah satu tokoh warga.
Pihak kecamatan diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh desa di wilayahnya selama periode peringatan kemerdekaan.
Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Kami membuka ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak pihak terkait.
Laporan: Wirpan Pasaribu












