KAPUAS HULU – Kalbar Liputankpk.com – Keluarga almarhumah Rahayu, seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan perkebunan sawit yang disebut keluarga berada di bawah grup besar PT Sinar Mas, mengeluhkan tidak adanya hak kompensasi yang diterima setelah Rahayu meninggal dunia. Almarhumah yang berdomisili di SP 2 Setunggul, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, meninggal setelah mengalami sakit yang sempat di operasi, dikeluhkan sejak beberapa waktu terakhir. Hingga kini, keluarga menyebut belum menerima kompensasi dari pihak perusahaan maupun fasilitas santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga menceritakan bahwa almarhumah Rahayu telah bekerja sebagai karyawan kontrak di divisi perkebunan yang berlokasi di Desa Mantan, Kecamatan Suhait, Kapuas Hulu. Menurut penuturan keluarga, setelah Rahayu sakit dan kemudian meninggal dunia, pihak perusahaan tidak memberikan bantuan, santunan, maupun penjelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima ahli waris. “Kami sudah bertanya, tapi tidak ada kejelasan. Tidak ada kompensasi sepeser pun,” ujar salah satu anggota keluarga.
Tidak hanya kompensasi perusahaan, keluarga juga mengaku kesulitan mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Menurut keterangan keluarga, BPJS belum dapat memproses klaim Jaminan Kematian (JKM) karena belum menerima dokumen pendukung dari perusahaan, terutama surat pengantar yang menjadi salah satu persyaratan administrasi. “BPJS bilang tak bisa diproses karena dokumen dari perusahaan tidak lengkap,” ungkap keluarga.
Dalam aturan ketenagakerjaan nasional, pekerja yang meninggal dunia berhak atas sejumlah pembayaran dari perusahaan, yang kemudian diteruskan kepada ahli waris. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, ahli waris berhak menerima uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, termasuk hak cuti yang belum diambil dan biaya pemulangan jenazah. Besaran pasti hak tersebut dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir pekerja.
Selain hak perusahaan, mekanisme perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM). Program ini menyediakan santunan tunai, biaya pemakaman, dan bahkan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja apabila syarat kepesertaan terpenuhi. Proses klaim biasanya memerlukan dokumen identitas ahli waris, kartu BPJS, akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat keterangan dari perusahaan. Namun keluarga menyebut proses mereka terhambat karena kelengkapan administrasi dari perusahaan tidak diberikan.
Hingga berita ini disusun, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan tertulis dari manajemen perusahaan terkait status hubungan kerja almarhumah serta hak-hak yang seharusnya mereka terima. Beberapa warga sekitar dan rekan kerja almarhumah juga menyatakan bahwa perusahaan jarang memberikan sosialisasi terkait hak-hak BPJS maupun mekanisme klaim jika terjadi kecelakaan atau kematian tenaga kerja.
Keluarga kini berencana membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Hulu untuk dilakukan mediasi. Mereka juga mempertimbangkan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika penyelesaian di tingkat perusahaan tidak menunjukkan perkembangan. “Kami hanya ingin hak almarhumah dibayarkan sesuai undang-undang,” tegas keluarga.
Masyarakat setempat berharap perusahaan dapat memberikan klarifikasi resmi dan memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerjanya, terutama dalam kondisi duka seperti ini. Persoalan seperti ini, menurut tokoh masyarakat setempat, sering terjadi karena minimnya pengawasan ketenagakerjaan dan lemahnya komunikasi antara pekerja kontrak dan pihak perusahaan.( Mulyadi )












