Kobar, LiputanKPK.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) telah melaksanakan Kegiatan Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kehutanan pada hari Jum’at, 25 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum, Nurike Rindhahayu Ningpintra, S.H., menerima terdakwa dengan inisial ‘VU’ dan ‘FB’ yang mendapatkan dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal KESATU Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Johny A. Sebua, S.H., M.H., juga membenarkan adanya pelimpahan terdakwa dan barang bukti lainnya. Jaksa Penuntut Umum, Nilna Kamaliya, S.H., telah melaksanakan Tahap II terhadap terdakwa dengan inisial “S” yang mendapatkan dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) telah menerima barang bukti tahap II dari Seksi Tindak Pidana Umum terkait perkara tersebut. Barang bukti tersebut kemudian disimpan di ruang barang bukti dan disegel dengan segel Kejaksaan.
Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kobar terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana dan memastikan keadilan bagi masyarakat. *Tim Investigasi.












