Kejari Lamongan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RPHU Senilai Rp 5 Miliar

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lamongan, LiputanKPK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Rabu (23/4/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Moch Wahyudi (MW) selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Sandy Ariyanto (SA) selaku Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya (DMA) selaku pelaksana pekerjaan proyek.

Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan bukti. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025.

Dalam perkara ini, Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, handphone, dan uang tunai senilai Rp88.193.997,65. Berdasarkan laporan akuntan publik, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp331.616.854.

Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *