Liputan KPK.Com, Aceh___Ketua RECLASEERING INDONESIA KOMDA ACEH TAMIANG. Mengecam perbuatan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan oleh Pemilik Akun FB Bernama Dinda Dinda Harus Segera Ditangkap Karena Telah Merendahkan Profesi Kewartawanan. Senin (27/04/2024).
Ketua RECLASEERING INDONESIA Komisariat Daerah Aceh Tamiang Djasrial yang Akrab Di sapa Jaz Menyatakan, Akun FB Bernama Dinda Dinda Harus Bertanggung Jawab Atas apa yang Telah di lakukannya terkait penghinaan terhadap salah seorang wartawan yang bernama Zulherman. di kabupaten Aceh Tamiang.
Atas Laporan Masuk, Nomor LP: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH Yang Telah Dilaporkan Zulherman Ke Polres Aceh Tamiang.
Bagi Masyarakat Yang Belum Mengerti Apa Fungsi Wartawan, Jaz mengatakan akan menjelaskan .
“Wartawan Berfungsi Mencari, Mengumpulkan, Mengolah Dan Menyajikan Informasi Akurat secara rutin kepada masyarakat melalui media massa.” Jelas Jaz.
Sambungnya” Fungsi Utama Wartawan adalah Meliputi Penyampaian Informasi, Pendidikan, Kontrol Sosial, Serta Hiburan Sekaligus Mengawal Demokrasi dengan menyajikan pemberitaan yang beretika, mendidik masyarakat dan menjaga kebenaran. Jadi Saya Minta Aparat Penegak Hukum Khususnya Kepolisian Republik Indonesia Segera Menangkap pemilik Akun Facebook Bernama Dinda Dinda” Karena Telah Merendahkan Profesi Kewartawanan,” Papar nya.
Akhir Ucapannya ,Kepada Masyarakat Khususnya Masyarakat Aceh Tamiang, Bermedia Sosial lah dengan Baik, Bijak dan Benar, Karena Ketika Kalian Membuat Kesalahan Seperti Akun FB Dinda Dinda telah Dikenakan Oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2, terkait pencemaran nama baik secara tertulis atau elektronik. Harap Jaz Mengakhiri.
(Kaperwil Aceh)












