Liputan KPK Lingga – Kepulauan Riau – Kepala Desa Sekanah, M. Nazar, akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kepemilikan sejumlah aset pribadi.
Dalam klarifikasi resminya kepada media, M. Nazar dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada dana desa yang digunakan untuk modal usaha BBM maupun kepentingan pribadi lainnya.
“Saya tegaskan bahwa tidak pernah menggunakan uang desa untuk usaha ataupun kepentingan pribadi apa pun,” ujar Nazar.
Ia menjelaskan bahwa usaha pengangkutan BBM menggunakan pompong yang selama ini menjadi perbincangan bermula dari pinjaman pribadi pada tahun 2023. Saat itu dirinya meminjam dana sebesar Rp60 juta dari seseorang bernama Bang Dana untuk modal pembelian BBM di pangkalan Senayang.
Menurutnya, kegiatan penyaluran BBM tersebut juga bukan atas nama dirinya, melainkan terdaftar atas nama istrinya sebagai penyalur minyak di Desa Sekanah.
Dalam aktivitas tersebut, setiap bulan dilakukan pengangkutan sekitar 65 drum BBM. Dari kegiatan itu, kata Nazar, istrinya memperoleh upah angkut sebesar Rp150 ribu per drum.
“Jika dikalikan 65 drum, maka penghasilan dari upah angkut itu sekitar Rp9.750.000 per bulan,” jelasnya.
Selain menjawab isu terkait usaha BBM, Nazar juga menanggapi tudingan yang mengaitkan kepemilikan kendaraan pribadinya dengan jabatan kepala desa yang saat ini diembannya.
Ia menegaskan bahwa mobil Toyota Kijang Kapsul matic yang dimilikinya telah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Mobil itu sudah saya miliki sejak tahun 2007, jauh sebelum saya menjadi kepala desa,” tegasnya.Minggu 8 Maret 2026
Sementara itu, terkait rumah yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat, Nazar menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan miliknya, melainkan milik anaknya yang bernama Fauzili.
Melalui klarifikasi ini, M. Nazar berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai kepala desa, saya tetap berkomitmen menjalankan amanah jabatan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: Taufik












