Konflik Jelang Pilkades: APDESI Aceh Singkil Desak Bupati Cabut Surat Edaran, Ancaman PTUN dan Maladministrasi Menggantung!

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil | LiputanKPK.com ~ Suasana politik di Kabupaten Aceh Singkil memanas jelang Pemilihan Kepala Kampung (Pilkades) serentak yang diperkirakan akan digelar akhir Desember 2025 di tujuh dari sebelas kecamatan. Sorotan tajam kini tertuju pada Surat Edaran Bupati Aceh Singkil yang dinilai berpotensi memicu gelombang persoalan hukum, terutama terkait syarat pencalonan bagi petahana.

Dalam surat edaran kontroversial tersebut, Bupati Aceh Singkil menetapkan syarat wajib bebas hasil audit/laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat bagi kepala desa yang berkeinginan mencalonkan diri untuk periode kedua. Ketentuan inilah yang sontak menuai protes keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Singkil.

APDESI: Surat Edaran Bupati Cacat Hukum dan Bertentangan Aturan

Dewan Pakar APDESI Aceh Singkil, Razaliardi Manik, dengan tegas menyatakan bahwa syarat tambahan yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, menurut Razaliardi, ketentuan itu justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Syarat bagi Kepala Kampung yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya seperti yang diwajibkan dalam surat edaran Bupati Aceh Singkil tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Razaliardi dalam keterangan persnya yang diterima media pada 22 Oktober 2025.

Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, khususnya Pasal 13 Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon dan Pasal 16 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur pencalonan petahana. Razaliardi menegaskan, tidak ada satu pun pasal dalam Qanun tersebut yang mensyaratkan kewajiban bebas hasil audit/laporan pemeriksaan Inspektorat.

“Begitu juga dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil. Pada Bagian Kesatu Pasal 15, juga tidak ada syarat tambahan mengenai wajib bebas hasil audit/laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” imbuhnya, memperkuat argumen APDESI.

Ancaman Hukum: PTUN dan Laporan ke Ombudsman RI

Mengingat tidak adanya landasan hukum yang kuat untuk syarat tambahan tersebut, APDESI Aceh Singkil secara resmi meminta Bupati untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut. Jika tidak diindahkan, APDESI tidak akan tinggal diam.

“APDESI juga akan mempertimbangkan untuk menggugat persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan ke Ombudsman RI, karena ada dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala kampung di Aceh Singkil,” tegas Razaliardi, menunjukkan keseriusan APDESI dalam menghadapi polemik ini.

Indikasi Muatan Politik dan Penjegalan: “Jangan Giring Bupati ‘Ke Tepi Jurang'”

Lebih jauh, Razaliardi Manik, yang juga Ketua DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Aceh Singkil, menduga adanya indikasi muatan politik di balik penerbitan surat edaran tersebut. Ia bahkan menengarai adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang berupaya menjerumuskan Bupati Safriadi Oyon.

“Bisa jadi ada tangan-tangan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan Aceh Singkil yang ingin menjerumuskan beliau. Tapi tolong jangan giring bupati ‘ke tepi jurang’, jangan ada satu kapal berbeda tujuan,” ujarnya dengan nada penuh perumpamaan.

Razaliardi mengingatkan bahwa proses penerbitan sebuah surat edaran bupati tidaklah instan. Diperlukan pertimbangan hukum dari jajaran pejabat terkait, mulai dari Kepala Bagian Hukum, Asisten, hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Oleh karena itu, jika terjadi kesalahan, menurutnya, hal itu bukan murni kesalahan Bupati.

“Kita tahu seperti apa alur terbitnya sebuah surat edaran bupati. Jadi andai ada yang disalahkan, maka hal ini bukan kesalahan bupati, tapi mutlak kesalahan para pejabat yang terkait pada bidang hukum dan administrasi,” pungkasnya, menggeser fokus tanggung jawab pada para staf ahli di lingkungan pemerintahan daerah.

Polemik Surat Edaran Bupati Aceh Singkil ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam dinamika politik menjelang Pilkades serentak, dan menuntut perhatian serius dari semua pihak demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *