LBH Suara Panrita Keadilan Desak Aparat Periksa Oknum Terduga Pelaku Pengancaman Jurnalis di Barru

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Aparat Periksa Oknum Terduga Pelaku Pengancaman Jurnalis di Barru

LiputanKPK.com. Barru – LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres Barru dan Kejaksaan Negeri Barru untuk segera memeriksa seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis Rusman dan keluarganya. Desakan ini disampaikan setelah Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menerima laporan resmi dari Rusman di Makassar.

Insiden dugaan pengancaman itu terjadi pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di pekarangan rumah keluarga Rusman di Desa Harapan, Kabupaten Barru. Saat kejadian, Rusman sedang bertugas di luar daerah. Oknum terduga pelaku, yang juga menjabat sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton, datang dan langsung menanyakan keberadaan Rusman dengan nada tinggi.

Menurut keterangan keluarga, oknum tersebut memprotes pemberitaan terkait proyek desa yang sebelumnya ditulis Rusman. Ia menyatakan keluarga dari pihak istrinya merasa tersinggung dan malu atas pemberitaan tersebut, bahkan menyebut bahwa mereka memiliki “pangkat tinggi” dan telah mengetahui isi berita yang dimaksud.

Situasi memanas ketika kakak perempuan Rusman meminta agar pembicaraan dilakukan langsung dengan jurnalis tersebut. Oknum itu justru mengeluarkan ancaman yang membuat keluarga ketakutan.

“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya,” ujar oknum tersebut seperti ditirukan keluarga. Sebagian percakapan bahkan terekam oleh keponakan Rusman.

Akibat ancaman itu, keluarga jurnalis mengaku mengalami trauma, tekanan psikologis, dan kehilangan rasa aman. Mereka menduga intimidasi ini terkait langsung dengan aktivitas jurnalistik Rusman, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa ancaman terhadap jurnalis maupun keluarganya merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan negara hukum.

“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tegas Djaya.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga Rusman berharap ada langkah cepat dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *