Lelang pembangunan Jembatan Begade Empat Diduga Sarat Masalah.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Gayo Lues – Liputankpk.Com.28/9/2025. Pembangunan Jembatan Begade Empat di jalur jalan nasional Blangkejere – Aceh Tenggara kini tengah menjadi sorotan lantaran terdapat dugaan pelanggaran serius terkait keaktipan izin galian c PT Kuning Karya Abadi  sebagai perusahaan pendukung CV.Farid Atallah sebagai pelaksana Proyek tersebut. Berlokasi di Desa Kampung Ramung Musara, Dusun Begade Empat, Kecamatan Putri Betung, dengan nilai anggaran Rp9.354.107.995 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Gayo menyampaikan Terkait dokumen ijin PT Kuning Karya Abadi yg diduga ke aktifannya sampai tahun 2022 dan menjadi perusahaan pendukung CV Farid Atallah sebagai pemenang tender kegiatan tersebut bisa di katakan pelanggaran administrasi mekanisme lelang barang dan jasa di linkungan POKJA ULP.

 

Lanjut Tim,Pelanggaran terhadap izin galian C yang telah mati namun tetap digunakan untuk tender diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 158, yang memberikan sanksi pidana penjara dan denda kepada pelaku penambangan tanpa izin.

 

Meskipun kewenangan perizinan galian C pernah didelegasikan ke Pemprov melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, tindakan melanjutkan aktivitas pertambangan dengan izin yang sudah mati tetap merupakan pelanggaran hukum dan diancam sanksi berdasarkan UU Minerba.

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 158 adalah dasar hukum utama untuk sanksi tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal).

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 sebelumnya mengatur pendelegasian kewenangan perizinan galian C dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Namun, Perpres ini tidak mengubah ketentuan pidana dalam UU Minerba terhadap pelanggaran izin.

 

Mengikuti tender dengan izin yang sudah tidak aktif juga dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar.

Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, bisa juga dikenakan sanksi administratif.(Fir)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *