Lembaga L-KPK Aceh Tegaskan Kinerja Sesuai Prosedur dan Hukum

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Banda Aceh, liputankpk.com – Dewan Teritorial Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Aceh, Drs Amiruddin AR, menegaskan bahwa kinerja lembaga ini sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Banda Aceh pada Selasa (1/7/2025).

Lembaga L-KPK merupakan lembaga pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pengelolaan anggaran dana APBN/APBD dan kebijakan publik. Lembaga ini memiliki badan hukum yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C65 HT.03.01 TH 2005/05 dan SK Kemenkumham RI No. AHU-0069623.AH.01.17.Tahun 2016.

Amiruddin, Dirwaster Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa lembaga L-KPK berhak mengawasi setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah. “Kami mengawasi dan memonitor setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Namun, Amiruddin menegaskan bahwa lembaga L-KPK tidak melakukan audit, melainkan pengawasan dan pelaporan jika ada kegiatan yang fiktif atau menyalahgunakan wewenang. “Jika ada oknum wartawan yang mengatakan kami melakukan pemerasan dan tindakan anarkis, itu adalah fitnah,” katanya.

Amiruddin juga menekankan pentingnya konfirmasi dan berita berimbang dalam pelaporan kegiatan lembaga L-KPK. “Sebelum memberitakan sesuatu, perlu konfirmasi dengan Dirwaster. Setiap memberitakan sesuatu harus berita berimbang, itulah yang disebut wartawan profesional,” ujarnya.

Lembaga L-KPK, menurut Amiruddin, tidak pernah melakukan pemerasan dan tindakan anarkis terhadap kepala desa atau pejabat lainnya. Sebelum melakukan tugas di lapangan, lembaga ini selalu melakukan pemberitahuan atau laporan kepada instansi terkait.

Beberapa kepala desa yang dikonfirmasi oleh oleh awak media ini juga menyatakan dukungan terhadap kegiatan lembaga L-KPK. Mereka menilai bahwa kedatangan lembaga ini memberikan motivasi dan masukan dalam setiap kegiatan kepada para pemangku jabatan agar tidak tersandung hukum. M. Hasby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *