Longsor TPS Batu Bola Padangsidimpuan Disorot Mahasiswa, DLH Akui Keterbatasan dan Dorong Pembangunan TPA Baru

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Padangsidimpuan, liputankpk.com | 10 Februari 2026 – Peristiwa longsor yang terjadi di kawasan Tempat Pengelolaan Sementara (TPS) Batu Bola, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (7/2/2026), membuka kembali persoalan serius terkait pengelolaan sampah, keselamatan lingkungan, serta mitigasi bencana di wilayah tersebut. Material longsor dilaporkan menutup saluran irigasi dan nyaris mengganggu aliran sungai di sekitar lokasi.

Insiden tersebut kemudian mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (GEMA BT) secara resmi menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan pada Senin (9/2/2026).

Surat yang ditandatangani Ahmadi Saleh Hasibuan itu memuat sejumlah pertanyaan mendasar terkait status lokasi TPS, kondisi teknis pengelolaan, pengawasan, hingga tanggung jawab pemerintah daerah atas dampak lingkungan yang muncul.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Kota Padangsidimpuan, Mukhtar Arifin Harahap, S.ST, memberikan penjelasan bahwa lokasi yang selama ini disebut-sebut sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh sebagian masyarakat, secara administratif dan faktual hanyalah TPS.

“TPA harus memiliki sistem pengolahan dan infrastruktur permanen yang dibangun pemerintah. Estimasi anggarannya bisa mencapai sekitar Rp60 miliar. Dengan kemampuan APBD saat ini, itu belum memungkinkan,” ujar Mukhtar.

Ia mengungkapkan bahwa pihak DLH bersama pimpinan daerah telah mengajukan usulan pembangunan TPA ke pemerintah pusat. Namun hingga kini, belum ada kepastian realisasi dari usulan tersebut.

Terkait kondisi teknis TPS Batu Bola sebelum longsor, Mukhtar menyebut tidak terdapat sistem pengamanan khusus di lokasi tersebut. Meski demikian, ia mengakui adanya aktivitas alat berat di area yang berdekatan dengan saluran irigasi.

“Di titik longsor memang terdapat aktivitas alat berat. Getaran dari pekerjaan tersebut sangat mungkin ikut memicu pergerakan tanah,” jelasnya.

Mukhtar juga memaparkan bahwa longsor di TPS Batu Bola dipengaruhi oleh faktor struktural dan ekologis. Lokasi TPS yang berada di tepi jurang, ditambah timbunan sampah yang sudah lama mengisi area tersebut serta minimnya vegetasi berakar kuat, menyebabkan lereng kehilangan daya ikat tanah.

“Tanpa hujan dan tanpa angin pun, kondisi seperti ini berpotensi longsor. Dampaknya bisa menutup irigasi dan hampir menutup aliran sungai,” ungkapnya.
Menurutnya, relokasi TPS semata tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penguatan lereng dan penataan lingkungan secara menyeluruh.

Penanganan Darurat Terkendala Tupoksi
Menjawab pertanyaan terkait penanganan darurat pascalongsor, Mukhtar mengakui bahwa DLH tidak melakukan tindakan langsung di lokasi. Hal ini disebabkan adanya pekerjaan pengerukan parit oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di bawah lereng TPS pada saat kejadian.

Sementara menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah terhadap potensi kerusakan infrastruktur dan ancaman lingkungan, Mukhtar menyatakan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret.
“Untuk masuk ke ranah tanggung jawab dan aksi lanjutan, harus dibahas melalui koordinasi lintas OPD. Persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada DLH karena tidak sepenuhnya menjadi tupoksi kami,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, DLH menilai pembangunan TPA baru di lokasi berbeda menjadi langkah paling rasional untuk mencegah kejadian serupa terulang. Relokasi TPS juga dinilai perlu dipertimbangkan secara serius.

“Jika ingin benar-benar tuntas, TPA harus dibangun di tempat baru. Namun kendalanya tetap pada anggaran. Usulan sudah kami sampaikan ke pusat, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Mukhtar.

Mahasiswa Tegaskan Komitmen Pengawalan
Usai menerima klarifikasi tersebut, Ahmadi Saleh Hasibuan menyatakan bahwa GEMA BT menghargai penjelasan yang disampaikan DLH sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Namun ia menegaskan bahwa persoalan pengelolaan TPS dan kebutuhan TPA di Padangsidimpuan tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika ada hambatan dalam kebijakan maupun realisasi usulan, mahasiswa dan pers akan memastikan publik mengetahuinya secara terbuka,” tegas Ahmadi, yang juga tercatat sebagai pengurus DPD IJEN TAPSEL (Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Tapanuli Selatan).

Menurutnya, pengawalan dilakukan demi memastikan keselamatan lingkungan, keberlanjutan infrastruktur, serta akuntabilitas pemerintah daerah benar-benar terwujud dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Laporan: Asa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *