LSM GRPPH-RI Ajukan Permohonan Informasi ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi, Soroti Temuan BPK

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bagansiapiapi,liputankpk.com 6 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Permohonan tersebut secara khusus ditujukan kepada PPID Pelaksana di RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, dengan fokus pada transparansi pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut.

 

Ketua DPW LSM GRPPH-RI, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa permohonan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Dalam LHP tersebut terdapat sejumlah temuan penting, antara lain terkait biaya administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga selisih data pendapatan jasa pelayanan kesehatan,” ujar Bambang.

 

LSM GRPPH-RI menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Jasa Sarana (JS) dan Jasa Pelayanan (JP) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat pula selisih pendapatan yang cukup signifikan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan database internal yang digunakan RSUD.

 

Dalam permohonannya, LSM GRPPH-RI meminta berbagai dokumen penting, mulai dari:

 

Dokumen pengelolaan JS dan JP tahun 2020–2025,

Salinan Peraturan Bupati terkait tarif layanan kesehatan,

Buku Kas Umum (BKU),

Dokumen pengadaan barang dan jasa,

Hingga laporan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.

 

Tidak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal), termasuk adanya indikasi penempatan dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.

 

“Permintaan ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tambah Bambang.

 

LSM GRPPH-RI juga meminta agar seluruh informasi yang dimohonkan dapat diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pihak pemohon berharap PPID dapat memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir.(Junaidi.S.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *