Kubu Raya Kalbar – Dugaan penyelundupan bawang putih ilegal kian mengkhawatirkan. Bawang putih merek AAA Cap Panda, yang disebut-sebut berasal dari Malaysia, diduga bebas beredar di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Yang lebih mengejutkan, gudang penyimpanan utama disebut berada hanya beberapa meter dari Mapolres Kubu Raya, tepatnya di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (DPC LIN-RI) Kubu Raya, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan jumlah besar yaitu hingga 500 karung. Bawang putih tersebut diduga milik seorang bernama Aris, dengan pemasok utama dikenal luas di kalangan pedagang sebagai Big Bos GR. Gudang utama lainnya terletak di Jalan Budi Karya, Kota Pontianak, dan menurut penjaga gudang, distribusi dilakukan tak hanya ke Pontianak dan Kubu Raya, tetapi juga menjangkau Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Timur.
“Ini bukan rahasia umum lagi. Semua orang di lapangan tahu siapa pemainnya, di mana gudangnya, dan ke mana barang itu dikirim. Tapi lucunya, sampai hari ini belum ada satu pun tindakan tegas dari penegak hukum. Padahal gudangnya berdiri di bawah hidung aparat,” tegas Ketua DPC LIN-RI Kubu Raya.
Dugaan peredaran bawang putih ilegal ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merugikan negara miliaran rupiah karena tidak membayar bea masuk dan pajak. Tak hanya itu, masuknya bawang putih murah dari luar negeri secara ilegal juga mengancam stabilitas harga dan kehidupan petani lokal.
Padahal, regulasi soal penyelundupan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 102 menyebutkan, pelaku penyelundupan barang impor bisa dipidana penjara 1 hingga 10 tahun dan dikenai denda antara Rp50 juta sampai Rp5 miliar. DPC LIN-RI juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana bisa dijerat pasal penadahan dalam KUHP.
Melihat tidak adanya tindakan nyata dari aparat, DPC LIN-RI Kubu Raya akan melayangkan surat resmi ke berbagai lembaga dan institusi terkait, termasuk Kapolres Kubu Raya, Bea Cukai Kalbar, Dinas Perdagangan Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat, Kementerian Perdagangan, bahkan KPK, jika ditemukan unsur kolusi atau pembiaran oleh oknum. “Kami minta semua pihak segera bertindak. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia impor.”
Apakah Mafia Bawang akan terus dibiarkan? DPC LIN-RI menegaskan, pengawasan dan penindakan adalah harga mati. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (TIM)












