Liputankpk.com-Mempawah.Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin itulah pribahasa yang tepat untuk ketiga pelaku yang dikenal licin dalam melakukan aksinya mengedarkan narkotika diwilayah Sungai Pinyuh.
Ketiga pelaku tersebut berinisial DAP, MST dan MI, mereka tak berkutik saat pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Mempawah mengepung salah satu kontrakan yang berada di Gg 17 di Kelurahan Sungai Pinyuh pada Senin Malam 26 Mei 2025.
Selain tiga orang pelaku yang telah diamankan polisi juga menemukan barang bukti berupa
lima klip plastik transparan yang masing-masing berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jeni sabu dengan berat brutto 2,26 gram.
Satu klip plastik taransparan yang berisikan 8 butir Narkotika jenis pil ekstasi.dengan berat brutto 3,43 gram,
satu buah botol panjang berwarna putih.
Satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan 60 klip plastik kecil transparan kosong.
Tiga unit Handphone dan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu) rupiah dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan Harianthono, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus tri marsono, SH
membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya benar pihak kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki atau menguasai barang terlarang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,disalah satu kontrakan di Sungai Pinyuh”ujar kasat.
Saat ini ketiga nya telah diamankan di Polres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Ketiganya telah melanggar UU narkotika dan disangkakan
dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya ( Mulyadi)












