Miris, Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Voli Desa Posek Dinilai Tidak Tepat Waktu
LiputanKPK.com. Lingga, Kepulauan Riau — Pekerjaan pembangunan prasarana sarana umum berupa tribun lapangan voli di Desa Posek, Kecamatan Posek, Kabupaten Lingga, menuai sorotan dari masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, proyek tersebut tampak belum rampung meski masa pelaksanaan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Dari hasil pantauan di lokasi, diketahui pekerjaan ini merupakan proyek Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kepri dari Partai Golkar.
Proyek tersebut tercatat dalam kontrak bernomor 75/04.05/SPK/FSK.PL/DPKP-PSU/APBD/2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp179.783.000 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Setia Jaya, dengan konsultan pengawas CV. Berkat Karya Konsultan.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, pekerjaan itu telah berjalan lebih dari dua bulan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
“Sudah lewat dari masa kontrak, tapi pekerjaan belum juga selesai,” ujar salah satu warga, Selasa (11/11/2025).
Media ini kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Posek, Norman, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa pekerjaan telah berjalan selama dua bulan.
“Memang sudah dua bulan, tapi ada penambahan masa pekerjaan satu bulan setelah kami berkoordinasi dengan pihak konsultan dan bagian perencanaan pembangunan,” jelas Norman.
Ia menambahkan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh proses pengupasan atau pelebaran lahan di bagian belakang lokasi proyek yang memakan waktu cukup lama.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga bernama Ran, yang menyebut bahwa proses pengupasan tanah memakan waktu lebih dari satu bulan.
Dengan adanya penambahan waktu satu bulan tersebut, publik menilai proyek ini terkesan tidak memiliki perencanaan matang serta pengawasan konsultan yang optimal, sehingga pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak 60 hari kalender.
Laporan: Taufik












