Oknum ASN di Takalar Berinisial YS Diduga Tipu Warga Puluhan Juta dengan Modus Pengurusan BPJS

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Oknum ASN di Takalar Berinisial YS Diduga Tipu Warga Puluhan Juta dengan Modus Pengurusan BPJS

LiputanKPK.com. Takalar – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS yang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Takalar diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus pengurusan BPJS. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Suhardiman, S.Pdi., C.P.N.L, menerima mandat untuk mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi guna mendukung proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar.

Suhardiman menduga bahwa oknum YS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan tindak pidana penipuan, di mana beberapa warga mengaku telah diminta sejumlah uang oleh YS untuk mengurus keanggotaan BPJS. Namun, hingga saat ini, keanggotaan BPJS yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Salah satu bukti yang diserahkan oleh warga kepada pihak LBH adalah tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan YS. Dalam percakapan tersebut, terlihat adanya permintaan uang secara langsung dari YS kepada warga yang ingin mengurus BPJS.

Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Namun ironisnya, proses pengurusan BPJS tersebut hingga kini belum juga terselesaikan.

Diduga kuat, YS merasa kebal hukum lantaran memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Hal ini disinyalir membuatnya leluasa melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai seorang ASN.

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyatakan bahwa pihaknya menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau memang yang dimaksud adalah YS, beliau sudah mendapatkan sanksi sesuai regulasi. Yang bersangkutan sudah dipindahkan ke OPD lain dan saat ini non-job, tanpa jabatan,” jelas Andi Rijal Mustamin.

Pihak DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar menegaskan bahwa mereka akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar dan akan terus memantau serta mengawal proses hukum hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

Muh. Ilham Nur

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *