OPINI | Bebaskan Tanah Tumpah Darah dari Belenggu Mafia Tanah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Jakarta, liputankpk.com – Rabu 30 Mei 2025 – Ketimpangan agraria di Indonesia bukan sekadar ketidakadilan ekonomi, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan nasional. Data Kementerian ATR/BPN mengungkap bahwa 48% dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Di balik statistik ini tersembunyi kerja sistemik mafia tanah dan dominasi kekuatan ekonomi yang terkonsentrasi.

Mafia Tanah: Sindikat dalam Bayang-Bayang Legalitas

Mafia tanah bekerja dengan metode legal dan ilegal—dari pemalsuan dokumen, pemanfaatan notaris fiktif, hingga kerja sama dengan oknum aparat desa dan instansi terkait. Operasi penyerobotan lahan bukan lagi peristiwa tunggal, tapi jaringan sistemik. Pada 2023, Kementerian ATR mencatat 86 operasi dengan 159 tersangka mafia tanah.

Mereka memanfaatkan celah dalam sistem agraria, seperti data pertanahan yang tidak sinkron, lemahnya verifikasi, hingga praktik “land banking ilegal” yang menyatukan lahan kecil ke tangan segelintir pemodal.

Oligarki dan Korporasi: Siapa di Balik Penguasaan Lahan?

Di banyak konflik, aktor utamanya bukan individu, melainkan korporasi besar dengan jejaring lintas sektor. Beberapa studi menyebut bahwa perusahaan tersebut kadang hanya menjadi pelaksana dari arus modal global. Setelah krisis 2008, investor asing mulai mencari aset nyata, dan tanah di Indonesia menjadi “safe haven” yang menarik.

Contoh seperti proyek Meikarta menunjukkan bagaimana penguasaan lahan kerap kali ditopang oleh jejaring hukum dan politik. Bukan hanya soal izin, tetapi juga persoalan kepemilikan saham dan dana investasi transnasional.

Konflik Agraria Sebagai Ancaman Kedaulatan

Tanah bukan hanya aset ekonomi—ia adalah elemen strategis pertahanan negara. Tanah yang dikuasai oleh asing dapat memengaruhi jalur logistik, evakuasi darurat, hingga keputusan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, konflik agraria bukan sekadar urusan petani dan perusahaan, tetapi bagian dari hybrid warfare —perang pengaruh yang memadukan elemen ekonomi, hukum, dan persepsi publik.

Perang ini berlangsung senyap, melalui peta, izin, dan narasi media. Ketika tanah diserahkan tanpa pemahaman geopolitik dan pertahanan, maka negara kehilangan pijakan strategisnya.

Rekomendasi Strategis

1. Membangun sistem intelijen pertanahan nasional yang mengintegrasikan BPN, Kemhan, BIN, BSSN, hingga Bakamla.

2. Membentuk Satgas Mafia Tanah lintas sektor dengan kewenangan ad hoc dan otoritas eksekusi hukum langsung.

3. Mereformulasi perjanjian investasi internasional yang memberi ruang bagi korporasi asing menggugat negara.

4. Membangun kesadaran geopolitik melalui kurikulum pertahanan kewilayahan di sekolah dan universitas.

5. Memetakan ulang tanah nasional berdasarkan kepentingan strategis, bukan semata nilai pasar.

Penutup

Indonesia tak membutuhkan peluru untuk kehilangan kedaulatannya. Cukup diam ketika tanahnya dibeli, dibagi, dan dikendalikan oleh kekuatan tak terlihat. Tanah adalah pangkalan terakhir. Bila negara abai, maka sejarah akan mencatat kita sebagai generasi yang kehilangan pijakan—secara harfiah dan geopolitik.

Oleh: Justin Djogo, M.A., MBA

Direktur Eksekutif Forum Dialog Nusantara (FDN)

Deputi Kajian Politik dan Luar Negeri Balitbang DPP Partai Golkar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *