Pejabat DPRD Pangkep Diduga Salahgunakan BPKB dan Dana Pinjaman

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pejabat DPRD Pangkep Diduga Salahgunakan BPKB dan Dana Pinjaman

LiputanKPK.com. PANGKEP – 28 Juni 2025
Seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berinisial RRP dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan paruh baya berinisial SRH pada Kamis, 26 Juni 2025, dan kini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam laporan polisi bernomor B/608/IV/2025/SPKT/Polda Sulsel, SRH menuduh RRP telah melakukan perbuatan yang merugikan dirinya dan seorang pria bernama Ilham, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat Ilham membutuhkan dana dan berencana menggadaikan BPKB kendaraan miliknya. SRH kemudian memfasilitasi Ilham untuk menitipkan BPKB tersebut kepada RRP, yang saat itu dipercaya mampu membantu proses pengajuan dana. Namun, selama lebih dari tiga bulan, tidak ada kejelasan mengenai proses pencairan dana tersebut.

Tanpa sepengetahuan Ilham, kendaraan miliknya disita oleh perusahaan pembiayaan PT Moladin, yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang menunggak cicilan. Ilham mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke PT Moladin, dan menduga bahwa RRP telah menggunakan BPKB miliknya sebagai agunan secara sepihak.

RRP diduga memalsukan data atas nama Ilham dalam proses pengajuan pembiayaan, sehingga menyebabkan kendaraan disita oleh pihak leasing. Setelah kejadian itu, RRP justru diduga menyusun skenario yang menyesatkan dengan melibatkan SRH.

SRH menyebut, RRP kemudian membujuknya untuk mengambil pinjaman sebesar Rp 94 juta di Bank BCA, dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk menebus kendaraan Ilham yang telah disita. RRP juga berjanji akan membayar cicilan pinjaman tersebut secara berkala.

Namun, setelah membayar cicilan awal, RRP disebut tidak lagi memenuhi kewajibannya, hingga akhirnya SRH harus menanggung seluruh beban angsuran pinjaman seorang diri. Baik SRH maupun Ilham menyatakan mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 100 juta akibat perbuatan RRP.

Atas dasar itu, SRH resmi melaporkan RRP ke Polda Sulsel, dengan dugaan kuat telah terjadi pemalsuan data, penipuan, serta penggelapan. Saat ini, laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

SRH berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, mengingat dugaan tindak pidana ini melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Team Redaksi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *