Pemkab Pangkep Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Bapenda Gelar High Level Meeting

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pemkab Pangkep Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Bapenda Gelar High Level Meeting

LiputanKPK.com. PANGKEP — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar pertemuan tingkat tinggi (High Level Meeting) dengan melibatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pangkep. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep pada Kamis, 31 Juli 2025.

Acara ini mengusung tema: “Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Digitalisasi.” Tema ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk memperkuat sistem pemungutan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan modern.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si. Deputi Perwakilan BI Sulsel Ricky Satria. Kepala Bapeda Provinsi Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh. S.STP,. M.Si,. Sekda Pangkep Hj. Suriani. S.E,. Kepala Bapenda Pangkep H. Husni Rahman. S.E,. Dan para jajaran kepala OPD, camat, serta para kepala desa dan lurah.

Dalam sambutannya, Bupati Yusran Lalogau menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menyampaikan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan sistem pemungutan pendapatan daerah mampu mengikuti perkembangan zaman serta menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut pelayanan cepat, transparan, dan efisien.

“Digitalisasi bukan hanya menjadi pilihan, tapi sudah menjadi kebutuhan. Kita harus bergerak bersama, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa dan kelurahan. Dengan sistem digital, kita bisa meminimalisir kebocoran, mempercepat proses administrasi, dan tentu saja meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tegas MYL, sapaan akrab Bupati.

Lanjut, Deputi Perwakilan BI mengatakan, dengan adanya tentang pajak di thn 2009 pajak Daerah dan retribusi Daerah menjadi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Lanjut, Ditahun 2024 dengan metode bagi hasil tarif BPNKB di Provinsi itu sebesar 10% dan tarif PKB itu sebesar 1,5% dengan estimasi nilai jual kendaraan bermotor 200 juta total PKB dan BPKB yang dibayarkan adalah 23 juta, dimana ada bagi hasil yang di terima oleh kabupaten Pangkep sebesar 30% dari PKB dan 40% BPKB dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.” Ucap Ricky Saputra.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antarperangkat daerah sangat penting dalam keberhasilan implementasi sistem digital ini. Menurutnya, tanpa kolaborasi lintas sektor, berbagai inovasi yang sudah disiapkan tidak akan maksimal dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pangkep H. Husni Rahman S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi digitalisasi, mulai dari penguatan sistem informasi pajak daerah, penyediaan kanal pembayaran non-tunai, hingga integrasi data wajib pajak lintas sektor.

Acara ini juga dirangkaikan dengan sesi diskusi teknis dan tanya jawab antarpeserta yang bertujuan menyamakan persepsi serta menyusun langkah-langkah konkret dalam mendukung sistem digital pemungutan pajak dan retribusi di semua lini pemerintahan.

Dengan terlaksananya High Level Meeting ini, diharapkan seluruh pemangku kebijakan di lingkup Pemkab Pangkep dapat menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan digitalisasi sistem pendapatan daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *