Pemkab Pangkep Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Kelurahan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pemkab Pangkep Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Kelurahan

LiputanKPK.com. PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan. Salah satu langkah konkretnya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, H. Abd Rahman Assagaf, serta menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta sosialisasi terdiri atas perwakilan aparat pemerintah kelurahan se-Kabupaten Pangkep.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya peran strategis PPID dalam menjamin hak publik atas informasi. Ia menekankan bahwa informasi publik harus dikelola dengan baik, diklasifikasikan secara tepat, dan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID di tingkat kelurahan diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya secara cepat, tepat, dan maksimal, khususnya dalam menyampaikan informasi terkait program prioritas dan hasil pembangunan yang bersifat terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kelembagaan, Nurhikmah, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah awal dalam membentuk PPID di tingkat kelurahan. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis guna merancang model PPID yang sesuai dengan tuntutan era digital.

“PPID kelurahan di Kabupaten Pangkep memang belum terbentuk. Ini merupakan fase awal dari proses pembentukan kelembagaan yang berkelanjutan. Ke depan, kami akan mendampingi secara teknis agar pelaksanaannya bisa optimal dan sesuai standar keterbukaan informasi di era digital,” ungkapnya.

Nurhikmah juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak atas informasi publik. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengakses tiga jenis informasi utama, yakni informasi berkala, serta merta, dan yang tersedia setiap saat.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi PPID. Karena itu, edukasi publik juga menjadi bagian penting dari penguatan sistem ini,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Pangkep berharap dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara berkala oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *