Liputan KPK.com~Kepahiang-Bengkulu.
Kejaksaan Negeri (kejari) Kepahiang Kembali Menetapkan dua (2) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang”
Jum’at,, 15 / 08 / 2025.
Setelah usai bolak-balik menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak awal bulan , pada akhirnya dua (2) unsur mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka.Terlihat Kedua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang, periode tahun 2019-2024 ,yaitu ( Windra Purnawan) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang dan (Andrian Defandra) selaku Wakil Ketua satu (1) DPRD Kabupaten Kepahiang,
Hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang, yaitu mantan unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024,” terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH.
Diketahui kedua tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 – 2023 lalu.
Dalam perkara ini,terdapat sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik(BPK RI )
Perwakilan provinsi Bengkulu.
Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, dan pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatan fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.
Kemudian, kedua tersangka akan dititipkan ke Rutan Rejang Lebong selama 20 hari kedepan,sembari penyidik Kejari Kabupaten Kepahiang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan, selanjutnya kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas II A Bengkulu”tutupnya.












