Pengambilalihan Lahan oleh Oknum Polhut Maros Picu Keresahan Masyarakat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pengambilalihan Lahan oleh Oknum Polhut Maros Picu Keresahan Masyarakat

LiputanKPK.com. Tondong Tallasa – Keresahan tengah melanda masyarakat pemilik lahan di wilayah Tondong Tallasa setelah adanya informasi pengambilalihan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Maros. Insiden ini terungkap melalui keterangan salah seorang personil Polhut yang bernama DRW (LK) dan pernyataan dari NR, yang mengindikasikan keterlibatan kurang lebih 10 oknum Polhut dalam pengambilalihan lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pada Selasa, 14 Oktober 2025, NR menyebutkan bahwa pengambilalihan lahan ini melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 33 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Pokok Agraria (amandemen 1970) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengelolaan dan perlindungan tanah serta kawasan hutan. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perdata.

“Kami mendapatkan informasi dari sumber internal Polhut bahwa terdapat beberapa oknum yang bertindak di luar kewenangannya, mengambil alih lahan milik masyarakat tanpa prosedur yang benar,” ujar NR dalam keterangannya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pemilik lahan yang merasa dirugikan dan menuntut adanya penyelidikan mendalam serta penegakan hukum yang adil terhadap oknum yang terlibat. Hingga saat ini, pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak pemilik lahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.

Dengan adanya pihak dari Polhut bernama DRS sampai sekarang tidak ada jawaban baik lewat chattingan mau lewat via telfon.

Redaksi: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *