Pengoplosan Gas Elpiji Diduga Meresahkan Warga Desa Manunggal

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Deli Serdang, liputankpk.com – Sejumlah warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji di wilayah mereka. Keluhan itu disampaikan warga saat ditemui awak media, Rabu (24/09/2025).

Menurut keterangan warga di Jalan Mekar Sari, Gang Ayam, Pasar 7, Dusun 9, mereka menduga ada gudang tempat memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aktivitas ini dinilai berbahaya karena berisiko menimbulkan ledakan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Kami khawatir kalau sampai terjadi kebakaran atau ledakan. Dampaknya pasti fatal bagi kami yang tinggal di sekitar lokasi. Karena itu kami minta aparat segera bertindak,” ujar salah seorang ibu rumah tangga.

Warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menilai kegiatan tersebut ilegal karena diduga tidak memiliki izin resmi dari Pertamina.

Sebagai informasi, praktik pengoplosan gas elpiji bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, aktivitas yang membahayakan konsumen juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Medan maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji tersebut.

Reporter: Abdul

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *