PLTU Pangkep Disorot: Proyek Senilai Rp10 Miliar Diduga tidak Sesuai RAB
LiputanKPK.com. PANGKEP – Proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang menelan anggaran APBN senilai Rp10 miliar tahun 2023, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.
Fakta lapangan tak sesuai laporan administratif.
“Meski secara administratif proyek ini telah dinyatakan selesai 100 persen, kondisi fisik bangunan menunjukkan banyak kejanggalan”. Beberapa temuan mencolok antara lain:
Plafon bangunan sudah ambruk padahal baru 1 tahun terpakai serta mengindikasikan kualitas pekerjaan yang sangat buruk.
Paving block dan pagar keliling tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB.
Pendingin ruangan (AC) di sejumlah ruangan tidak terpasang, padahal tercantum dalam dokumen perencanaan sebagai item wajib.
Mesin air yang digunakan diduga merupakan barang bekas, bukan baru sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Pangkep yang enggan disebutkan namanya mengatakan,. “Proyek sebesar ini seharusnya memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM, bukan malah meninggalkan tanda tanya besar terkait realisasi anggaran. Ada indikasi kuat terjadi pengurangan volume pekerjaan.”Katanya.
Pihak terkait dalam Proyek
Proyek ini dikelola oleh Dinas Koperasi Kabupaten Pangkep, dengan beberapa nama pejabat kunci sebagai berikut:
Abd Haris – Kepala Dinas Koperasi saat itu, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Arsyad – Kepala Bidang di Dinas Koperasi, turut mengawal teknis pelaksanaan.
Saharuddin – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini diketahui bertugas di Inspektorat Kabupaten Pangkep.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum
Seiring dengan menguatnya dugaan penyimpangan, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas. Lembaga yang disebut antara lain:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel.
“Ini uang rakyat dari APBN. Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan anggaran, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis antikorupsi lokal.
Belum Ada Klarifikasi Resmi. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Koperasi Pangkep maupun pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Update informasi akan kami sampaikan seiring perkembangan investigasi.
Reporter: Tim Investigasi
Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Lokasi: Pangkep, Sulawesi Selatan












