Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Polres Bogor membongkar jaringan perdagangan merkuri ilegal yang diduga memasok bahan berbahaya tersebut untuk mendukung aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Bogor, Depok hingga Sukabumi. Kamis, 03/09/2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dari empat tersangka. Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp2,89 miliar.
Jaringan perdagangan merkuri ilegal tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023. Merkuri yang diperjualbelikan diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas secara ilegal.
Selain mengungkap perdagangan merkuri, Polres Bogor juga menemukan praktik pengolahan emas ilegal di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 30 alat gelundung yang diduga digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas. Polisi juga mengamankan batuan serta lumpur yang diduga masih mengandung material emas.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Polres Bogor menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pertambangan maupun pengolahan emas ilegal, termasuk jaringan yang memasok bahan berbahaya untuk kegiatan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan atau perdagangan bahan berbahaya yang mencurigakan di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui hotline kepolisian 110.
Pengungkapan jaringan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan aktivitas pertambangan emas ilegal tidak hanya menyasar lokasi penambangan, tetapi juga rantai pasok bahan dan peralatan yang mendukung kegiatan tersebut.
Polres Bogor Bongkar Jaringan Perdagangan Merkuri Ilegal, Hampir 1 Ton Disita

───────────────────────────────────











