SIAK, LiputanKPK.com|Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar “Toko Andin” di Kampung Empang Baru. Tiga orang pria berhasil diamankan di wilayah Koto Gasib setelah sempat buron sejak kejadian pada September 2025 lalu.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban, IM (45), pada Sabtu, 13 September 2025 dini hari. Sekira pukul 02.00 WIB, saat cuaca sedang hujan lebat, para pelaku menyatroni toko sekaligus kediaman korban di RT 004 RW 001 Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.
Aksi pelaku baru disadari oleh suami korban, Sukamto, saat hendak melaksanakan sholat Subuh pukul 05.00 WIB. Ia menemukan pintu belakang toko dalam keadaan rusak bekas dicongkel. Setelah diperiksa, meja kasir sudah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga raib.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku masuk ke area kasir dengan menggunakan jilbab untuk menutupi kamera pengawas. Di luar toko, kamera lain menangkap keberadaan dua orang pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga senilai kurang lebih Rp40.000.000, yang meliputi:
5 unit Handphone: Termasuk iPhone 15 warna pink, Oppo Reno 4F, Oppo A15, dan 2 unit Samsung.
4 Tim Rokok Berbagai merek seperti Surya, Samsu Refill, LA, dan Insta (total 40 slop).
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, S.Sos, M.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kuala Gasib. Pada Minggu, 19 April 2026, tim bergerak cepat melakukan penyergapan.
Tiga orang tersangka yang diamankan,
J (29) : Pelaku utama pencurian.
ES (40) : Pelaku utama pencurian.
HS (30) : Perantara yang membantu menjual barang bukti iPhone 15 dan menerima bagian sebesar Rp800.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Scoopy biru (BM 5288 SE) yang digunakan saat beraksi, beberapa unit handphone milik korban, serta jilbab yang digunakan untuk menutupi CCTV.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam menyatakan bahwa para pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya dan berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak lain yang terlibat sebagai penadah,” ujar Iptu Marhengky.
Kapolres saat dihubungi mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lubuk Dalam yang berhasil mengungkap kasus curat yang meresahkan tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi, Ini bukti Polri Hadir untuk Masyarakat, komitmen nyata Kepolisian Republik Indonesia untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat”, Ucap AKBP Sepuh.**/Andri












