Kayuagung-OKI, liputankpk.com – Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol revolver. Kejadian ini terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan Kecamatan Pampangan, OKI.
Menurut Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Trisno, tindakan pelaku termasuk pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal, yang melanggar KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kronologi Kejadian
Pelaku datang ke lokasi kejadian bersama istrinya untuk menagih utang kepada korban. Istrinya turun dari mobil dan membentak korban, kemudian pelaku keluar dari mobil dan menodongkan senpira jenis pistol ke arah korban sambil mengancam. Setelah itu, pelaku menyelipkan senjata ke pinggangnya dan pergi.
Tindakan Hukum
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres OKI dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres OKI dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata api ilegal dan pengancaman.
Pewarta: HJ












