Liputan KPK.Com , Aceh _________
Sekertaris Reeclasering Indonesia Komisariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yaitu yang akrab disapa bang, Ramli angkat bicara terkait tanah negara yang dihibahkan ke yayasan Sri ratu Safiatuddin.yang lokasi nya terletak di kampung (Desa) bukit rata, kecamatan kejuruan muda kabupaten Aceh Tamiang, Kamis ( 15 Januari 2026 ) .
Dari wawancara media Luputan KPK.Com terkait hal yayasan bang Ramli mengatakan .
“yang dilakukan yayasan sejak dilepaskan nya tanah itu dari HGU darma agung ke pemerintah daerah aceh timur saat itu tahun 1989, diserah kan pemerintah kepada yayasan tahun itu juga guna mendapatkan pembangunan STM terpadu kala itu, ternyata STM tidak dapat dibangun di wilayah tersebut dari berbagai aspek alasan, tapi tanah sudah dihibahkan pemerintah Aceh timur ke yayasan Sri ratu Safiatuddin, beberapa waktu berjalan seorang pengusaha tanah uruq melobi ketua yayasan untuk bekerja sama mengambil tanah nya untuk dijual hitungan per motor dengan keberlangsungan puluhan tahun lama nya, tetapi masyarakat kala itu tidak mau tau apa kegiatan yang dilakukan yayasan sudah sesuai ADRT dan visi misi yayasan saat mengajukan hibah atas tanah itu untuk yayasan terhadap pemerintah kala itu, tahun pun terus berlanjut jaman terus berkembang pengerukan tanah uruq tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah kalau tidak memiliki dokumen yang sah ( izin galon C ), ini fakta nya ,” sebut sekertaris RI Komisariat Kabupaten Aceh Tamiang .
Lanjut nya lagi “ pada saat tahun 2021 ada pengusaha yang datang ke ketua yayasan yaitu sufi Ibrahim, terjadilah kesepakatan atas pembicaraan itu, untuk izin pengurusan dokumen izin galian C di lokasi yayasan dalam jangka waktu dua tahun lama nya, setelah izin galian C ini kadaluarsa masa aktif nya, ada juga masyarakat yang mendengar di lokasi yayasan Sri ratu Safiatuddin ini di tahun 2023 akan dibangun perumahan oleh pengembang, setelah kedua belah pihak menyepakati dengan pola bagi hasil ( 3 / 1 ) dan uang kasi sayang di depan untuk yayasan sekitar 50 juta, tiba tiba owner yayasan ( pembina) meminta untuk dilakukan transaksi seluruh nya didepan saja sebesar 2 Miliar dengan luas 2 hektar alias jual putus tanah tanah yayasan itu, jadi ini semua bisa disebut pelanggaran ADRT dan Visi Misi yayasan untuk dunia pendidikan pada saat pengajuan penerimaan hibah dari pemerintah kabupaten Aceh timur kala itu, ini semua dianggap pelanggaran undang undang ada pidana nya disitu, “jelas Ramli Sekertaris Reeclasering Indonesi komisariat Kabupaten Aceh Tamiang .
Dari pantauan media Liputan KPK.Com warga kampung bukit rata sangat sangat membutuhkan lahan relokasi pasca bencana alam banjir bandang, dari dasar ini lah masyarakat menilai negara akan mengurusi rakyat nya, saat segala sesuatu dalam sendi sendi kehidupan mulai Darurat.
Dan kami masyarakat kampung bukit rata menegaskan langkah ini kami ambil, tidak ada niat menyerang pihak manapun, melainkan untuk menjaga kepentingan publik , kemanusiaan. Dan akuntabilitas pengelolaan aset negara .
(Kaperwil Aceh)












